(3) Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan dengan, atau menyimpang dari, prinsip sebagaimana dimaksud dalam aturan No. 1. (4) Petugas medis setiap hari menjenguk tahanan yang sedang menjalani hukuman semacam itu dan memberikan pertimbangan kepada kepala lembaga penjara bilamana dia berpendapat bahwa hukuman tersebut perlu diakhiri atau diubah demi alasan kesehatan fisik atau mental. (5) Anak, Remaja perempuan, Perempuan hamil dan perempuan dengan bayi dan ibu yang menyusui tidak boleh mendapatkan hukuman atau kurungan pemisahan. (6) Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan tidak termasuk untuk pertemuan dengan keluarga terutama anak-anak. c. Sarana Pengekangan Alat kekang seperti borgol, rantai, besi pemberat, dan jaket lurus sama sekali tidak boleh dipakai sebagai hukuman. Lebih lanjut, rantai atau besi pemberat tidak boleh dipakai sebagai alat kekang. Alat kekang lainnya tidak boleh dipakai kecuali dalam keadaan sebagai berikut: a. Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak melarikan diri dalam perjalanan, dengan ketentuan bahwa alat kekang tersebut dilepas ketika tahanan yang bersangkutan tampil di hadapan otoritas pengadilan atau otoritas administrasi; b. Demi alasan medis sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas medis; c. Berdasarkan perintah kepala lembaga penjara, jika cara-cara lain untuk mengendalikan tahanan yang bersangkutan gagal, dengan tujuan untuk mencegah tahanan tersebut melukai diri sendiri atau merusak properti; dalam hal ini, kepala lembaga penjara segera berkonsultasi dengan petugas medis dan melapor kepada otoritas administrasi yang lebih tinggi. d. Pola dan cara penggunaan kekang ditentukan oleh Otoritas Lembaga Penjara Pusat. Alat kekang tidak boleh dikenakan kepada tahanan lebih lama daripada durasi yang benar-benar perlu. e. Instrumen pengekangan tidak akan pernah dipergunakan kepada perempuan selama persalinan dan setelah melahirkan. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 63

اختر الفقرة المستهدفة3