melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan meninggalnya’ seorang korban dalam tahanan1 serta kasus lain dimana aggota polisi yang didakwa melakukan ‘penganiayaan’ terhadap korban dalam tahanan yang mengakibatkan korban mengalami meninggal dan luka berat. Dalam kasus pertama, terdakwa diancam dengan Pasal 351(3) Jo Pasal 55(1) ke- 1 KUHP (primair), Pasal 351(2) Jo Pasal 55(1) ke- 1 KUHP (subsidair), dan Pasal 351(1) Jo Pasal 55(1) ke- 1 KUHP (lebih subsidair).2 Dengan konstruksi demikian, unsur-unsur yang akan dibuktikan di pengadilan hanya mencakupi: (i) barang siapa; (ii) melakukan penganiayaan; (iii) mengakibatkan mati; (iv) menimbulkan luka berat; (iv) yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.3 1. Terdakwa didakwa dengan dengan pasal 353 (3) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP (primair), Pasal 351(3) jo pasal 55(3) KUHP (subsidair), pasal 353(1) kjo pasal 55(1) ke 1 (lebih subsidair), dan Pasal 351(1) jo Pasal 55(1) ke -1 KUHP (lebih-lebih subsidair). Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Putusan No. NOMOR : 99/PID/2011/PT.PALU dan Mahkamah Agung, No. 836 K/PID/2012P. 4 -16. 2. Pengadilan Negeri Muaro, Putusan Nomor: 135/Pid.B/2012/PN.MR. 3. Pengadilan Negeri Muaro, Putusan Nomor: 135/Pid.B/2012/PN.MR. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 52

اختر الفقرة المستهدفة3