ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu
alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan,
atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.” 1
Kedua pengaturan diatas sejalan dengan berbagai pengaturan dalam hukum HAM
internasional, bahwa penyiksaan merupakan perbuatan yang dilarang dalam situasi
apapun dan maksud penyiksaan telah merujuk pada UNCAT. Larangan penyiksaan
semakin kuat ketika Indonesia meratifikasi UNCAT pada tahun 1988,2 yang memberikan
kewajiban kepada Indonesia untuk mengatur kejahatan penyiksaan dalam hukum
pidananya serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyiksaan yang efektif.
Pengaturan lainnya terkait dengan kejahatan penyiksaan terdapat dalam UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang menempatkan penyiksaan sebagai suatu
bentuk kejahatan asal (underlying act) dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Definisi
penyiksaan berdasarkan UU ini:
“…dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan
yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang
yang berada di bawah pengawasan.”3
UU No. 26 Tahun 2000 menjelaskan, definsi kejahatan terhadap kemanusiaan diadopsi
dari perumusan dalam Statuta Roma 1998, sehingga unsur-unsur kejahatannya
haruslah merujuk pada unsur-unsur kejahatan dalam Statuta Roma. Berdasarkan
Elements of Crimes dari Statuta Roma 1998, unsur-unsur penyiksaan diantaranya: (i)
pelaku membuat seseorang atau orang-orang mengalami rasa sakit atau penderitaan
yang luar biasa baik secara fisik maupun mental; (ii) orang atau orang-orang itu berada
dalam tahanan atau berada di bawah kontrol pelaku; dan (iii) rasa sakit atau penderitaan
tersebut tidak hanya muncul dari, dan tidak inheren atau hanya sekadar mengikuti,
sanksi-sanksi hukum.4
Larangan penyiksaan juga terdapat dalam beberapa peraturan lain, misalnya larangan
melakukan kekerasan terhadap anak. UU Perlindungan Anak melarang setiap orang
melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak.5 Demikian pula dengan UU Sistem Peradilan Anak, menjamin
bahwa anak yang berada dalam proses peradilan pidana harus diperlakukan secara
manusiawi dan bebas dari penyiksaan, penghukuman atau tindakan lainnya yang
kejam, tidak manusiawi serta merendakan derajat dan martabatnya.6 UU Peradilan
Anak ini sebetulnya cukup maju karena selain menyebut tentang larangan penyiksaan,
juga
1. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1.
2. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 2008 tentang Pengesahan Convention against Torture and other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), Pasal 1(1).
3. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Penjelasan pasal 9(f).
4. International Criminal Court, ‘Element of Crimes’, Pasal 7(1)(f).
5. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80.
6. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 3 (a)(e).
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 49