suatu sanksi hukum yang berlaku.1 Lebih ringkas, unsur-unsur penyiksaan dalam
Pasal 1 UNCAT mencakupi: (i) sifat kejahatan; (ii) maksud/niat dari si pelaku; (iii) tujuan
penyiksaan; dan (iv) keterlibatan pejabat publik atau yang terkait dengan pejabat publik.2
Definisi penyiksaan ini mempunyai empat unsur kumulatif, yakni:
1) Penderitaan yang luar biasa baik fisik maupun mental haruslah muncul
atau ditimbulkan. Namun, disadari bahwa akan cukup sulit untuk menilai unsur
‘keparahan’ (severity) dengan kriteria yang obyektif, sehingga untuk memenuhi
kriteria ini penyiksaan harus dalam kategori ‘parah/luar biasa’. Tingat ‘keparahan’
ini secara umum ditafsirkan berdasarkan fakta-fakta dari masing-masing kasus,
dengan mempertimbangkan kekhususan kondisi korban dan konteks dimana
tindakan penyiksaan itu dilakukan.3
2) Tindakan (acts) atau pembiaran (ommissions) atas terjadinya penyiksaan
haruslah dilakukan dengan kesengajaan. Suatu tindakan atau pembiaran
yang mengakibatkan penderitaan harus merupakan kesengajaan, dan suatu
kelalaian bukan merupakan penyiksaan. UNCAT tidak secara khusus menyebut
tentang tindakan yang berupa ‘pembiaran’ tersebut, namun interpretasi
terhadap hukum internasional telah merekomendasikan mencakup tindakan
‘pembiaran’. Komentar Umum (General Comment), suatu dokumen resmi PBB
yang menafsirkan pasal tertentu dalan Kovenan, yang juga merekomendasikan
bahwa ‘tindakan dan pembiaran’ termasuk dalam kejahatan penyiksaan.4
3) Dengan tujuan yang khusus. Penyiksaan merupakan perbuatan yang
menimbulkan penderitaan dan rasa sakit yang dilakukan dengan motif atau
alasan-alasan tertentu. Pasal 1 UNCAT telah memberikan daftar tentang
alasan-alasan melakukan penyiksaan, seperti penyiksan yang dilakukan
untuk memperoleh informasi, sebagai bentuk penghukuman atau untuk
mengintimidasi, atau dengan alasan yang didasarkan pada diskriminasi. Namun,
setiap negara diperbolehkan untuk menambahkan ketentuan tentang tujuantujuan lain, sepanjang tetap terbuka dan fleksibel. Tujuan dan niat tersebut
haruslah merupakan tujuan-tujuan yang obyektif dengan mempertimbangkan
semua situasi, dan tidak mencakup suatu penyelidikan yang subjektif atas
motivasi pelaku.5 Dalam konteks ini, sangat penting untuk menyelidiki
pertanggungjawaban orang-orang dalam struktur komando atau dalam struktur
atasan bawahan, serta terhadap pelaku langsung penyiksaan.6
Dilakukan oleh pejabat publik atau dengan arahan atau persetujuan pejabat resmi.
Kejahatan penyiksaan, sebagai dinyatakan dalam Pasal 1 UNCAT, adalah tindakan-
1. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture
Legislation, APT dan CTI, 2016, 13.
2. The United Nations Voluntary Fund for Victims of Torture (UNVFVT, “Interpretation of Torture in the Light of the Practice
and Jurisprudence of International Bodies”, 3 <http://www.ohchr.org/Documents/Issues/Torture/UNVFVT/Interpretation_
torture_2011_EN.pdf>.
3. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation,
APT dan CTI, 2016, 13.
4. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation,
APT dan CTI, 2016, 14.
5. Ibid.
6. Ibid.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 42