penyiksaan dan perlakuan yang buruk sebagai cara/metode/dalih untuk melindungi keamanan publik atau untuk mencegah keadaan darurat. Selain itu, pemberian amnesti kepada pelaku penyiksaan atau segala hambatan yang menghalangi atau indikasi bahwa tidak ada keingin untuk melakukan penuntutan yang segera dan adil atas terjadinya penyiksaan dan perlakukan buruk, merupakan pelanggaran dari prinsip ‘nonderogability’.1 Penyiksaan dan Unsur-Unsurnya Pasal 1 UNCAT mendefinisikan penyiksaan sebagai: “any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions.”2 [“Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatanyang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.”] Berdasarkan definisi tersebut, pengertian penyiksaan mencakupi: (i) setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik fisik (jasmani) maupun mental (rohani); (ii) menimbulkan rasa sakit pada seseorang; (iii) dengan tujuan-tujuan tertentu, seperti untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada suatu bentuk diskriminasi; (iv) apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik; dan (v) hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh 1. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January 2008, CAT/C/GC/2, para 5. 2. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, Pasal 1. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 41

اختر الفقرة المستهدفة3