Kata Pengantar
Ketika sebuah Negara memberikan
komitmen kenegaraan dalam hak asasi
manusia, pertanyaan yang kemudian
muncul adalah, bagaimana kita mengukur
perwujudan dari komitmen itu. Begitupun
dengan Indonesia. Komitmen Negara
Indonesia tecermin dalam Konstitusi
Indonesia. Konstitusi hasil amendemen
memberikan jaminan konstitusional bagi
hak asasi manusia yang lebih lengkap
baik hak sipil dan politik maupun hak
ekonomi, sosial dan budaya.
Saat ini Indonesia juga sudah menge
sahkan berbagai instrumen hak asasi
manusia internasional yang mengikat
Indonesia secara hokum untuk melaksana
kannya. Di antara instrumen-instrumen
tersebut adalah dua insrumen pokok
yaitu Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya yang disahkan dengan UU No. 11
Tahun 2005 dan Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik dengan UU No. 12
Tahun 2005.
Dapat dinyatakan bahwa hak asasi
manusia
telah
menjadi
komitmen
kenegaraan yang tercermin dalam
Konstitusi dan peraturan perundang-
ii | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
undangan di bawahnya. Menjadi sebuah
kebutuhan untuk kita melihat sejauh mana
perwujudannya dalam penikmatan hak
asasi manusia di tataran nyata. Dalam
hal ini, dibutuhkan sebuah alat ukur untuk
dapat melihat secara lebih baik capaian
yang dihasilkan serta perbaikan yang
harus dilakukan.
Pengembangan indikator ini adalah
satu sumbangan Komnas HAM bagi
upaya pengukuran hak asasi manusia
dengan lebih baik. Pengembangan
indikator ini dimulai dari hak dalam
lingkup hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan
sebagaiamna
dinyatakan
dalam
Pasal 2 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya, bahwa perwujudan hak
ekonomi, sosoal dan budaya berlangsung
secara bertahap (progressive realization).
Sifat perwujudan ini membutuhkan upaya
pemantauan secara teratur untuk melihat
kemajuan perwujudan hak-hak tersebut
secara bertahap. Selain itu pengukuran
juga dibutuhkan untuk memantau apabila
ada perwujudan negatif (regressive) yang
dilarang oleh Kovenan.