Kata Pengantar
17 Maret 2016 merupakan tanggal penting yang paling diingat oleh
masyarakat khususnya penyandang disabilitas di Indonesia karena pada hari
itu, DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang penyandang disabilitas
menjadi Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Salah satu kelebihan Undang-Undang ini adalah sumber rujukan utamanya,
yakni Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas/ICRPD yang
telah
diratifikasi
Indonesia
melalui
undang-undang
No.
19
tahun
2011.Disahkannya undang-undang ini menjadi langkah penting mengingat
sejak lama penyandang disabilitas di Indonesia mengharapkan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat,
yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan
tidak berperspektif HAM.
Kita patut berbangga, tidak terkecuali Komnas HAM, mengingat
pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas merupakan hasil kerja bersama. Dan bagi Komnas HAM ini
merupakan hasil kerja optimal yang bisa dijadikan praktik terbaik
dan
pembelajaran terkait proses pengawalan dalam rangka pengesahan rancangan
peraturan perundang-undangan..
Terakhir, melalui proses pengawalan undang-undang penyandang
disabilitas sebagaimana tergambar dalam buku ini, Komnas HAM
vii
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
vii