Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Pembentukan UndangUndang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Jakarta: Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Pembentukan
Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, 2016, ix
+ 149 halaman, 21,5 cm X 35,56 cm.
Penerbitan ini dibagikan secara gratis, tidak diperjualbelikan. Penggandaan
penerbitan ini untuk kepentingan penyebarluasan nilai-nilai HAM harus
mendapat persetujuan tertulis dari Komnas HAM. Hak Cipta dilindungi oleh
Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau
seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
Kutipan Pasal 72, Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan
sengaja
menyiarkan,
memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
ii
ii
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S