Tahun 1999. Selain itu, dengan buku ini, Komnas HAM hendak mempertegas komitmennya dalam rangka pengawalan terkait pembaruan kebijakan. Diharapkan, buku ini bisa menjadi praktik terbaik dan pembelajaran terkait langkah-langkah Komnas HAM dalam rangka mendorong RUU masuk ke Prolegnas. Singkatnya, buku ini hendak menyajikan sebuah rekam jejak kontribusi Komnas HAM dalam pembentukan undang-undang penyandang disabilitas sejak 2011 sampai awal 2016. 1.2 Mandat penyusunan buku Mandat tentang penyusunan buku “Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM Dalam Pembentukan Undang-Undang Penyandang Disabilitas” berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna Komnas HAM Nomor: 05/SP/IV/2016. Dalam keputusan disebutkan pula bahwa Sub-Komisi Pengkajian dan Penelitian diminta mengkoordinir kegiatan penyusunan buku selama tiga bulan mulai April sampai dengan Juni 2016. 1.3 Tujuan penyusunan buku Ada empat tujuan atas disusunnya buku rekam ini, yakni 1. Tersedianya buku tentang Kontribusi Komnas HAM dalam Pembentukan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. 7 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 7

اختر الفقرة المستهدفة3