tersebut dalam prolegnas.Semangat tersebut akhirnya terbayarkan dengan
masuknya RUU Penyandang Disabilitas sebagai Prolegnas Prioritas Tahun
2015.Komnas HAM sempat mengirimkan surat kepada DPR RI untuk
memasukkan RUU Penyandang Disabilitas sebagai Prolegnas Prioritas di
tahun 2015. Dan di tahun yang sama, Komnas HAM bersama dengan Pokja
RUU4 Penyandang Disabilitas giat melakukan kampanye, sosialisasi kepada
masyarakat, dan audiensi kepada pemerintah dalam rangka persiapan akan
disahkannya undang-undang baru penyandang disabilitas. Akhirnya,
undang-undang tentang Penyandang Disabilitas tersebut berhasil disahkan
pada 17 Maret 2016.
Dalam buku ini, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Penyandang Disabilitas disajikan dalam konteks kontribusi
Komnas HAM dalam proses pembentukan undang-undang.
Gambaran
singkat proses pembentukan UU No. 8 Tahun 2016 akan dieksplorasi lebih
dalam dengan menggunakan teori dan konsep pembentukan undang-undang.
Sumber rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Undang-Undang.
Tidak disangkal bahwa buku ini menjadi bagian dari kerja-kerja Komnas
HAM terkait fungsi pengkajian dan penelitian, dan pendidikan dan
penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 Undang-Undang 39
4
. Pokja RUU disabilitas beranggotakan perwakilan organisasi dari ragam disabilitas. Pokja sendiri sudah
bekerja sejak 2013 saat dimulainya upaya mendorong pengesahan RUU Penyandang disabilitas
6
6
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S