Bab I Pendahuluan
I.1 Latar belakang
Pada Kamis 17 Maret 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) melakukan ketok palu tanda disahkannya UndangUndang Penyandang Disabilitas1. Pengesahan undang-undang ini sangat
dinanti-nantikan teruama para penyandang disabilitas mengingat dua kali
periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas): 2014 dan 2015 undangundang dimaksud tidak kunjung disahkan. Momen bersejarah pengesahan
undang-undang disambut sukacita karena dengan demikian Bangsa Indonesia
telah berhasil mengesahkan undang-undang yang berbasis hak asasi manusia.
Terdapat 153 pasal dan 13 bab termuat dalam Undang-Undang
Penyandang Disabilitas. Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
undang-undang mencakup 24 sektor, dan bagi penyandang disabilitas,
ketentuan yang ada sudah cukup memadai terlebih jika dibandingkan dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, undang-undang sebelumnya yang
mengatur tentang penyandang cacat.
Sejak terbentuknya, Komnas HAM memiliki tujuan dan fungsi
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM, salah satunya melakukan pengkajian dan penelitian. Sejak
awal berdirinya, lembaga ini telah memiliki perhatian besar terhadap isu
1
. Saat penulisan buku ini, UU Penyandang disabilitas yang baru disahkan dan belum memiliki nomor.
1
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
1