Perlunya Undang-Undang Komprehensif • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (KPDW); • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat/ KMP); • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965/KIPDR); • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya/ KIHESB); • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik/KIHSP); • Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas/KHPD); • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) (KIPPM). 74. Berdasarkan kovenan dan konvensi di atas, kewajiban HAM negara secara hukum terhadap diskriminasi adalah: • Menghormati: negara wajib urung terlibat dalam tindakan dan kebijakan diskriminatif, serta wajib meniadakan ketentuan diskriminatif.177 • Melindungi: negara wajib mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dari diskriminasi oleh pihak manapun.178 • Memenuhi: negara wajib menghilangkan diskriminasi dalam praktik dan memastikan penikmatan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi, misalnya dengan membuat kebijakan, strategi, dan program, termasuk tindakan afirmatif/positif, rencana aksi, serta peningkatan kesadaran dan perubahan budaya masyarakat.179 75. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang secara spesifik melindungi kelompok tertentu, antara lain: • Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya; • Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita; • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; 177 178 179 Lihat contohnya KIPDR, Pasal 2 (1); KPDW, Pasal 2; dan KHPD, Pasal 4 (1) (b). Lihat contohnya KIHSP, Pasal 2 (2) dan Pasal 26; KIHESB Pasal 2 (1); KIPDR, Pasal 2 (1) (d); KPDW, Pasal 2 (a); serta KHPD, Pasal 4 (1). Lihat contohnya Komite HESB, Komentar Umum No. 20 (2009), paragraf 39; KPDW, Pasal 5 (a); KHPD, Pasal 8; KIPDR, Pasal 7. 24 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

اختر الفقرة المستهدفة3