Situasi Diskriminasi Di Indonesia
ini dapat dijadikan rujukan pembuatan perda-perda yang diskriminatif115 seperti yang mengkriminalkan
perempuan116. Interpretasi ketentuan ini bisa begitu luas sehingga berisiko memunculkan ketidakpastian
hukum dan penerapannya bergantung pada penegak hukum dan penguasa. Bahkan, menurut Pemerintah
sendiri, aparat penegak hukum perlu memiliki parameter yang sama dalam penerapan KUHP baru.117
D. Ketentuan
D. Ketentuan
Hukum
Hukum
Anti-diskriminasi
Anti-diskriminasi
Sektoral/Daerah
Sektoral/Daerah
yang
yang
Layak
Layak
Dicontoh
Dicontoh
46. Kebalikan dari praktik, peristiwa, dan peraturan perundang-undangan diskriminatif di atas, terdapat beberapa contoh kebijakan yang berwatak anti-diskriminasi dari berbagai sektor pemerintahan dan pemerintah
daerah. Kebijakan dan peraturan di bawah ini menunjukkan bahwa non-diskriminasi bukan sesuatu yang
asing. Beberapa di antaranya telah mengadopsi konsep-konsep penghapusan diskriminasi yang progresif, memberikan penjabaran yang lengkap dan terperinci, serta tegas melindungi kelompok yang sangat
dibenci atau diabaikan. Terlepas dari keberlakuannya yang terbatas, contoh-contoh ini perlu diusung
sebagai praktik terbaik (best practices), ditiru sektor dan daerah lain, serta mengilhami penyusunan
undang-undang anti-diskriminasi komprehensif di tingkat nasional.
47 Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah lebih progresif dalam mengeluarkan peraturan untuk
mencegah dan menanggulangi diskriminasi pada bidangnya, misalnya:
•
Pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan
peraturan yang memberikan jaminan pendidikan kepada penghayat kepercayaan [lihat Agama dan
Keyakinan – Pendidikan].
•
Pada 2021, Mendikbud, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB yang memberikan kebebasan bagi siswa mengenakan seragam dengan atau tanpa kekhasan agama. Sayangnya peraturan ini dibatalkan oleh MA [lihat Agama dan Keyakinan – Busana Perempuan].
•
Pada tahun 2006, Menaker menerbitkan surat edaran tentang panduan equal employment opportunity.118 Panduan ini disepakati oleh Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) untuk memberikan arahan bagi perusahaan dalam penghapusan diskriminasi, khususnya
berdasarkan jenis kelamin.
•
Pada tahun 2022, Menteri Kesehatan menerbitkan peraturan tentang penanggulangan HIV/AIDS dan
Infeksi Menular Seksual (IMS) yang salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan stigmatisasi
dan diskriminasi terhadap dengan HIV dan IMS.119
48. Beberapa pemerintah daerah juga telah menyusun peraturan yang secara eksplisit menyebutkan prinsip
non-diskriminasi dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pemerintahannya, antara lain:
•
Perda kabupaten ramah HAM di Bojonegoro tahun 2015120
•
Perda hak penyandang disabilitas di Surakarta tahun 2020121
•
Peraturan Bupati Banggai tentang kabupaten ramah HAM tahun 2021.122
115
Tatang Guritno, Dani Prabowo, "Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi", Kompas.com, 27 Mei
2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/06271091/penerapan-hukum-yang-hidup-pada-rkuhp-dinilai-dapat-memunculkan-tindakan.
116
Singgih Wiryono, Bagus Santosa, "Komnas Perempuan: KUHP Berpotensi Mendorong Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan", Kompas.com,
9 Desember 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/22450611/komnas-perempuan-kuhp-berpotensi-mendorong-kebijakan-diskriminatif-terhadap.
117
Johannes Mangihot, "Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif", Kompas TV, 7 Desember 2022 ,
https://www.kompas.tv/article/355811/pakar-hukum-nilai-pasal-2-rkuhp-soal-living-law-berpotensi-munculkan-perda-diskriminatif.
118
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE 60/MEN/SJ-HK/II/2006 tentang Panduan Kesempatan dan Perlakuan
yang Sama dalam Pekerjaan di Indonesia (Equal Employment Opportunity).
119
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome,
dan Infeksi Menular Seksual, Pasal 3.
120
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bojonegoro Kabupaten Ramah HAM.
121
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
122
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia.
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
15