Perlunya Undang-Undang Komprehensif 101. Dunia usaha juga menyadari bahwa memperbaiki kesetaraan secara internal memerlukan evaluasi dan pembelajaran. Pada tahun 2022, Unilever meluncurkan Rangka Pemajuan Ekuitas (Equity Advancement Framework), yang kemudian dipakai untuk meninjau 20 proses kerja kepegawaian untuk menghapus bias sistemik di dalamnya.224 Save the Children melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa tidak semua teknologi yang mereka gunakan bersifat aksesibel dan, oleh karenanya, akan memastikan bahwa semua karyawan dapat mengakses teknologi yang mereka butuhkan untuk bekerja.225 E. Payung E. Payung dan dan Penyelaras Penyelaras Ketentuan Ketentuan LainLain Sektor Sektor Swasta Swasta dan dan Non-Pemerintah Non-Pemerintah 102. Sebagaimana telah dibahas dalam bagian lain dari makalah ini, telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesetaraan dan non-diskriminasi, namun terbatas entah dalam hal cakupan atau penegakan. Undang-undang yang memiliki ketentuan mengenai dasar diskriminasi yang lebih luas seperti UU HAM, misalnya, tidak memiliki ketentuan konkret untuk memberikan konsekuensi pelanggaran. Sementara itu, undang-undang yang memiliki ketentuan yang lebih konkret dan memberikan lebih banyak perlindungan seperti UU Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Disabilitas hanya memberikannya dalam diskriminasi dengan dasar yang sempit. Keberadaan undang-undang yang komprehensif akan melengkapi yang kekurangan masing-masing. 103. Untuk memberikan contoh, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterbitkan bukan karena sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai kekerasan seksual, melainkan karena sekalipun sudah ada, ketentuannya belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban.226 Disebutkan juga bahwa pengaturan bentuk kekerasan seksual pada undang-undang yang ada sebelumnya sangat terbatas bentuk dan lingkupnya, belum dapat merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat. Penegakan hukum juga belum memperhatikan Hak Korban dan cenderung menyalahkan Korban. Selain itu, masih diperlukan upaya Pencegahan dan keterlibatan Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.227 Alasan-alasan tersebut hampir sama dengan kebutuhan adanya undang-undang kesetaraan dan non-diskriminasi yang komprehensif yang akan melengkapi ketentuanketentuan yang lama.228 104. Contoh lain adalah undang-undang omnibus. Omnibus merupakan teknik atau metode pembentukan undang-undang dengan pendekatan ‘sapu jagat’. Teknik ini dapat digunakan untuk mengintegrasikan, mengharmonisasi, dan mengonsolidasikan berbagai kebijakan hukum.229 Metode ini dapat menambah dan mengubah materi muatan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang sejenis dan setaraf dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan.230 Melihat contoh UU Cipta Kerja, undang-undang omnibus itu mengubah sedikit-sedikit banyak undang-undang.231 Undang-undang Ibid. Press Release, “Save the Children: Taking Action on Diversity, Equity and Inclusion”, https://www.savethechildren.org/us/about-us/media-and-news/2021-press-releases/taking-action-on-diversity-equity-and-inclusion. 226 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Konsiderans huruf c. 227 Ibid., Penjelasan Umum, paragraf 5. 228 Muhammad Yasin, “Mengenal Metode “Omnibus Law””, Hukumonline, 5 Oktober 2020, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-metode-omnibus-law-lt5f7ad4c048f87. 229 Ady Thea DA, “Jimly: Ada Untung-Rugi Terapkan Metode Omnibus Law”, Hukumonline, 23 Juli 2020, https://www.hukumonline.com/berita/a/jimly--ada-untung-rugi-terapkan-metode-omnibus-law-lt5f194bbc2c481/. 230 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 64 ayat (1b). 231 Ady Thea DA, “Prof Maria Ingatkan Pembentukan UU dengan Omnibus Law Harus Tema Sama”, Hukumonline, 16 Maret 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-maria-ingatkan-pembentukan-uu-dengan-omnibus-law-harus-tema-sama-lt6412de76c9ee7/. 224 225 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 31

اختر الفقرة المستهدفة3