Perlunya Undang-Undang Komprehensif 69. UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum162. Salah satu ciri negara hukum adalah HAM menjadi tanggung jawab negara untuk dilindungi, dimajukan, ditegakkan, dan dipenuhi163. Pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan164. Karena non-diskriminasi merupakan asas dan hak dalam hak asasi manusia, ini berarti bahwa pelaksanaan non-diskriminasi harus dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Amanat Konstitusi Indonesia Amanat Konstitusi Indonesia 70. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Ini tercermin dalam sila kedua165 serta pedoman penghayatan dan pengamalan sila kedua, butir pertama166, dan sila keempat, butir pertama167. Kesetaraan dan non-diskriminasi pun selaras dengan dan merupakan konsekuensi dari kebinekaan. 71. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai hukum dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, juga memuat pasal-pasal yang menjamin kesetaraan (Pasal 27168 dan Pasal 28D ayat (1)169) dan non-diskriminasi (Pasal 28I ayat (2)170 dan Pasal 28B ayat (2)171) bagi setiap orang. Pasal 28H (2) juga menyatakan bahwa untuk mencapai persamaan tersebut diperlukan perlakuan khusus172. Hukum Amanat HakKonstitusi Asasi Manusia Indonesia 72. Di bawah konstitusi, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) No. XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.” Jaminan atas kesetaraan dan non-diskriminasi lalu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) terutama dalam Pasal 3173, Pasal 4174, dan Pasal 26 (2)175. Lalu, terdapat 33 pengaturan mengenai asas dan prinsip yang berkaitan dengan non-diskriminasi (termasuk asas atau prinsip tidak memihak, keadilan, kesetaraan, persamaan hak, dll.) yang tersebar dalam berbagai undang-undang176. 73. Indonesia telah mengesahkan berbagai kovenan dan konvensi internasional tentang hak asasi manusia dengan undang-undang dan memadukannya ke dalam hukum nasional. Kovenan dan konvensi tersebut memuat jaminan kesetaraan dan non-diskriminasi serta mengatur kewajiban negara untuk mewujudkannya. Undang-undang tersebut di adalah: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 1 (3): "Negara Indonesia adalah negara hukum." UUD 1945, Pasal 28I (4): "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah." 164 UUD 1945, Pasal 28I (5): "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-¬undangan." 165 “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” 166 “Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.” 167 “Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.” 168 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 169 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” 170 "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." 171 “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” 172 “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” 173 “(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. (2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. (3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.” 174 "... hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum ... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun." 175 "Setiap orang ... tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya ..." 176 Nabila, et al., Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan: 2021), halaman 40, https://pshk.or.id/publikasi/laporan-studi-pengembangan-strategi-advokasi-antidiskriminasi-bagi-kelompok-rentan-di-indonesia/. 162 163 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 23

اختر الفقرة المستهدفة3