Perlunya Undang-Undang Komprehensif
kerja sebesar 3 persen dapat meningkatkan pada PDB sebesar 33 miliar dolar155.
64. Di Amerika, sebuah penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi rasial menimbulkan kerugian yang sangat
besar pada seluruh perekonomian, mengurangi kekayaan dan pendapatan jutaan orang, termasuk
mereka yang bukan korban langsung156. Kesenjangan kekayaan antara orang kulit putih dan orang kulit
hitam diproyeksikan merugikan ekonomi AS antara $1 triliun dan $1,5 triliun antara tahun 2019 dan 2028
karena hilangnya konsumsi dan investasi. Sementara itu, di Prancis, diperkirakan bahwa jika kesenjangan
rasial dalam hal akses ke pekerjaan, jam kerja, dan pendidikan dapat dikurangi, maka PDB dapat ditingkatkan sebesar 1,5 persen selama 20 tahun ke depan.157
65. Williams Institute, wadah pemikir (think tank) yang berada di UCLA School of Law, memperkirakan bahwa
diskriminasi terhadap kelompok keragaman gender dan seksualitas di Indonesia mengakibatkan kerugian
terhadap perekonomian Indonesia sebesar antara 900 juta sampai 12 miliar dolar158 atau setara dengan
13-180 triliun rupiah159. Diskriminasi menghambat orang mengembangkan dan menyalurkan keterampilan,
mengurangi produktivitas dan kontribusi mereka pada perekonomian.160
B. Kewajiban
B. Kewajiban
Hukum
Hukum
Negara
Negara
66. Nilai-nilai kesetaraan dan non-diskriminasi juga berhubungan dengan hukum, berpangkal dari alasan atau
tujuan keberadaan suatu negara yang berdasarkan pada hukum, pada penggaliannya secara teoritis,
ketika dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang tertinggi sampai ke bawah, maupun dalam
praktik pelaksanaan pemerintahan negara, yakni untuk menjaga martabat manusia. Keduanya Berikut ini
akan dijabarkan alasan-alasan filosofis-yuridis bagi kesetaraan dan penghapusan diskriminasi.
Negara
Negara
Hukum
Hukum
67. Menurut Gustav Radbruch, hukum ada untuk memberikan tiga hal, yaitu manfaat, keadilan, dan kepastian.
Dalam rumusannya yang disebut sebagai Radbruch’s Formula, hukum yang substansinya dengan sengaja mengkhianati kesetaraan (yang merupakan inti dari keadilan) bukan saja cacat tetapi sudah kehilangan
sifat hukumnya sama sekali.161 Seorang hakim boleh mengabaikannya sekalipun hukum itu diundangkan
secara sah. Ini selaras dengan ungkapan “hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali” (lex iniusta
non est lex).
68. Terdapat banyak teori dan uraian mengenai ciri negara hukum yang memuat prinsip kesetaraan atau
persamaan. Menurut Jimly Asshiddiqie, salah satu prinsip pokok Negara hukum yang berlaku di zaman
sekarang adalah "Persamaan dalam Hukum" yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara
empiris. Ini berarti bahwa sikap dan tindakan diskriminatif adalah terlarang, kecuali dalam bentuk affirmative actions.
155
Australian Human Rights Commission, “7 Economic and social costs of employment discrimination against older Australians”, https://humanrights.gov.au/our-work/7-economic-and-social-costs-employment-discrimination-against-older-australians.
156
Lisa D. Cook, “Racism Impoverishes the Whole Economy”, New York Times, 18 November 2020, https://www.nytimes.com/2020/11/18/business/racism-impoverishes-the-whole-economy.html.
157
Joseph Losavio, “What Racism Costs Us All”, Internasional Monetary Fund (IMF), September 2020, https://www.imf.org/en/Publications/fandd/issues/2020/09/the-economic-cost-of-racism-losavio.
158
Aulia Adam, “Kerugian Ekonomi Akibat Diskriminasi LGBT”, Tirto.id, 3 April 2017, https://tirto.id/kerugian-ekonomi-akibat-diskriminasi-lgbt-cl4g.
159
Dengan nilai tukar dibulatkan pada 15,000 rupiah per dolar Amerika.
160
M.V. Lee Badgett, Amira Hasenbush, Winston Luhur, "LGBT Exclusion in Indonesia and Its Economic Effects", Williams Institute, March 2017, https://williamsinstitute.law.ucla.edu/publications/lgbt-exclusion-indonesia/.
161
Radbruch’s Formula: “.. where equality, which forms the core of justice, is deliberately betrayed in the laying down of positive law, then the statute is not
even merely 'flawed law'—rather, it lacks completely the very nature of law...”. Lihat Gustav Radbruch, Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law
(Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht), 1946.
22
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif