Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis
dengan status mereka sebagai lembaga yang terpisah dari Pemerintah, badan legislatif dan
pengadilan.
4. PRINSIP-PRINSIP PARIS DAN PENYELIDIKAN NASIONAL
Prinsip-Prinsip Paris tidak membuat acuan khusus terhadap penyelidikan nasional. Namun fungsifungsi dan wewenang yang dicantumkan di dalam Prinsip tersebut merupakan fungsi serta
wewenang yang diperlukan Komnas untuk menyelenggarakan penyelidikan nasional. Pada
kenyataannya, Komnas merespon banyak fungsinya ketika melakukan penyelidikan nasional dan
dihimbau untuk menggunakan banyak wewenangnya. Suatu penyelidikan nasional memungkinkan
lembaga tersebut untuk menjalankan investigasi terhadap permasalahan HAM serius; untuk
mengungkap pelanggaran HAM; mengembangkan temuan dan rekomendasi yang terkait dengan
permasalahan; menumbuhkan kesadaran publik dan menyediakan pendidikan HAM secara umum
dan pada permasalahan spesifik yang terkait; mengidentifikasi tindakan di masa mendatang yang
perlu diambil oleh lembaga itu sendiri atau lembaga lainnya demi menyediakan penanggulangan
terhadap korban dan untuk memastikan pemenuhan HAM yang lebih baik di masa mendatang.
POIN-POIN PENTING: BAB 1
Lembaga HAM Nasional (Komnas) adalah lembaga negara resmi, dan
independen yang dibentuk berdasarkan hukum untuk memajukan dan
melindungi HAM.
Prinsip-Prinsip Paris menetapkan persyaratan minimum untuk Komnas
yang efektif mandiri, standar yang menilai struktur, bentuk dan landasan
hukum sebuah lembaga dalam menentukan apakah lembaga tersebut
layak menerima pengakuan internasional.
Prinsip-Prinsip Paris mensyaratkan bahwa Komnas telah mempunyai
jaminan kemandirian.
Penyelidikan nasional merupakan suatu mekanisme yang memungkinkan
Komnas untuk menjalankan banyak fungsi inti mereka dalam
menginvestigasi, mendidik, menumbuhkan kesadaran, mengawasi dan
memberi saran seputar permasalahan HAM.
Bab 1: Lembaga HAM Nasional dan Penyelidikan Nasional
4