Pengantar Sunnah yang mengedepankan cita-cita HAM. Pendidikan HAM itu dapat dilakukan oleh Negara, LSM, dan lembaga-lembaga Keagamaan, serta Komisi Nasional HAM. Selain itu dalam rangka penegakan HAM perlu pula dilakukan pelatihan yudisial di negara-negara Muslim, khususnya terhadap pengadilan dan para hakim. Para hakim harus mempunyai kesadaran HAM. Para hakim di negara-negara Muslim dalam mengambil putusan harus mengambil pendekatan HAM berdasarkan tujuan kemanusiaan syariah (maqasid al-syariah), yakni perlindungan dan peningkatan kesejahteraan manusia. Penegakan HAM memerlukan pula pembentukan Komisi Nasional HAM yang independen dalam menjalankan fungsifungsi pemantauan atau penyelidikan dalam peristiwa terjadinya pelanggaran HAM. Menurut Baderin, pembentukan Komisi Nasional HAM di negara-negara Muslim pasti akan meningkatkan praktik-praktik HAM. Hukum Islam tidak melarang pendirian Komisi Nasional HAM. Universalisasi HAM memerlukan kerjasama antar negara sebagai infra-struktur penting yang akan memperkuat HIHAM. Menurut penulis, regionalisme terbukti efektif sebagai sarana untuk mencapai universalisasi HAM. Untuk itu Organisasi Konferensi Islam (OKI) dapat diharapkan peranannya bagi kepentingan penegakan HAM di negara-negara anggotanya. Memfungsikan OKI untuk pemajuan dan perlindungan HAM memerlukan langkah-langkah, yaitu, pertama, harus dibuat terlebih dahulu Kovenan HAM Islam yang mengikat dan diratiikasi oleh semua negara anggota OKI; kedua, perlu dibentuk badan pemantau penegak HAM yang wewenangnya diakui oleh semua negara anggota OKI. Badan penegak HAM regional itu dapat berbentuk Mahkamah Mazalim Islam ditingkat regional dengan yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran HAM negara-negara anggota OKI; ketiga, Mahkamah Mazalim Islam tingkat regional itu perlu diberikan yurisdiksi wajib bagi pengaduan-pengaduan individual atas pelanggaran HAM di negara-negara anggota OKI. Hal itu akan membantu pendekatan lebih kolektif dalam menjamin praktik HAM di antara negara-negara Muslim berdasarkan penafsiran hukum Islam yang sama. 5 D ialog antara HIHAM dan hukum Islam perlu pula dilakukan di Indonesia, dengan beberapa pertimbangan, yaitu : Pertama, Indonesia merupakan negara yang berpenduduk Moslem terbesar di dunia, di mana walaupun tidak seluruhnya, syariat Islam dijalankan dan merupakan bagian kehidupan sehari-hari kaum Moslem Indonesia; Kedua, sistem hukum Islam hidup berdampingan dengan sistem hukum Negara, sistem hukum Adat dan terakhir sistem HIHAM yang diratiikasi oleh Indonesia. Empat sistem hukum tersebut hidup berdampingan dan saling mempengaruhi dan berpengaruh pada kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup Indonesia; Ketiga, Indonesia sebagai negara Moslem Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam xvii

اختر الفقرة المستهدفة3