Pengantar pendidikan (Pasal 12 s/d Pasal 14) ; 8. Hak atas kehidupan budaya dan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan (Pasal 15). 4 M ashood Baderin melihat peluang yang terbuka bagi harmonisasi konstruktif norma-norma HIHAM dengan hukum Islam. Peluang yang terbuka itu tentu dapat dimanfaatkan bila para pakar pendukung HIHAM dan para pakar pendukung hukum Islam rela meninggalkan prasangka. Lingkup HIHAM dapat lebih ditingkatkan di dunia Muslim melalui penafsiran syariah yang moderat, dinamis, dan konstruktif dibandingkan melalui penafsiran garis keras dan statis, khususnya berkaitan dengan hak-hak perempuan, hak-hak minoritas, dan penerapan hukum pidana Islam. Untuk mencapai harmonisasi konstruktif sistem HIHAM dan sistem hukum Islam harus dikedepankan pendekatan komplementer dan akomodatif, dimana unsur-unsur terbaik dari dua sistem hukum itu digabungkan untuk keseluruhan umat manusia. Agar pelaksanaan HIHAM secara tepat dan akurat dapat mempertimbangkan nilai-nilai Islam, khususnya ketika berhubungan dengan negara-negara yang menerapkan hukum Islam, badan-badan perjanjian internasional (International treaty bodies) perlu melibatkan pakar-pakar mumpuni berkualitas di bidang ikih dan HIHAM. Para pakar ini bisa direkrut sebagai anggota Komite HAM yang dibentuk sesuai dengan mandat yang di atur oleh KIHSP dan KIHESB. Upaya untuk harmonisasi konstruktif antara sistem HIHAM dan sistem hukum Islam juga dimungkinkan dengan menggunakan doktrin Marjin Apresiasi. Doktrin ini membenarkan adanya garis batas dimana penerapan HIHAM harus mengalah pada pertimbangan pihak suatu negara dalam menjalankan hukumnya. Doktrin Marjin Apresiasi dikritik oleh karena potensinya untuk disalahgunakan oleh penguasa. Penguasa bisa saja untuk kepentingannya menggunakan dokltrin tersebut untuk membatasi hak asasi tertentu, semisal hak atas kebebasan berekspresi, dan lain sebagainya. Namun doktrin Marjin Apresiasi dapat dibenarkan penerapannya demi kelangsungan nilai-nilai moral yang dapat dibenarkan dari beragam masyarakat melalui ‘perolehan keseimbangan antara hak yang dijamin dan pengurangan (atau pembatasan) yang diizinkan. Penerapan doktrin Marjin Apresiasi dalam masalah moral publik dan nilai-nilai agama didasarkan pada sensibilitas dan moralitas publik sehingga menurut Baderin tidak perlu dikhawatirkan. Dalam rangka membudayakan HAM di negara-negara Muslim penulis buku ini menyarankan perlunya dilakukan pendidikan HAM di kalangan masyarakat luas melalui jalur formal maupun informal. Pendidikan HAM diarahkan tidak saja pada lembaga sekular tapi juga lembaga keagamaan. Pendidikan HAM harus menekankan dalil-dalil Quran dan xvi Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3