STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG PELINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT A. PENDAHULUAN 1. Masyarakat Adat secara faktual merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai suatu kesatuan hukum yang mandiri untuk mengurus diri sendiri. 2. Pengakuan dan pelindungan atas Masyarakat Adat di dalam Konstitusi Indonesia tertuang dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU~ NRI 1945), yang menyatakan bahwa: ‚Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang-undang‛. Penghormatan hak-hak Masyarakat Adat juga dijelaskan di dalam Pasal 28I Ayat (3) UU~ NRI 1945, yang menyatakan bahwa: ‚Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati secara selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban‛. 3. Meskipun pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat telah diatur di dalam UUD NRI 1945 serta berbagai peraturan pelaksananya, faktanya masih banyak terjadi pengabaian dan pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Adat baik di bidang hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berdampak terhadap kelangsungan keberadaan Masyarakat Adat. Pengabaian dan pelanggaran hak tersebut telah membuat Masyarakat Adat menjadi kelompok rentan yang menghadapi diskriminasi dan konflik, bahkan pada beberapa kelompok Masyarakat Adat tertentu telah mengarah kepada pemusnahan. 4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk menjamin penegakan dan pemajuan hak asasi manusia menerima banyak pengaduan dari Masyarakat Adat terkait dengan berbagai permasalahan mengenai pelanggaran hak Masyarakat Adat seperti penggusuran, penghilangan sumber penghidupan, kriminalisasi, perampasan tanah, perusakan hutan, dan lingkungan hidup. Permasalahan tersebut terjadi melibatkan berbagai aktor baik instansi pemerintah, korporasi, maupun dari kelompok dominan yang ada di dalam masyarakat. Menghadapi berbagai permasalahan tersebut, Komnas HAM RI memandang perlu untuk membangun suatu Standar 1

اختر الفقرة المستهدفة3