tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat sumber daya alam. Konvensi ini juga memuat ketentuan mengenai konsultasi dan partisipasi Masyarakat Adat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka. 200. Dasar hukum nasional bagi pemulihan hak hak Masyarakat Adat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu di Pasal 28I ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang menjamin hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Dasar hukum lainnya adalah UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Putusan MK Nomor 35/PUUX/2012 yang telah mengembalikan penguasaan atas hutan adat dari negara kepada Masyarakat Adat juga merupakan putusan yang memulihkan hak dan kewenangan Masyarakat Adat atas hutan adat. 201. Beberapa bentuk pemulihan hak yang bisa diberikan kepada korban pelanggaran HAM terdiri dari restitusi, rehabilitasi, kompensasi, satisfaksi, dan jaminan ketidakberulangan. 202. Restitusi adalah pengembalian hak atau benda yang telah dirampas secara tidak sah. Restitusi ditujukan untuk memulihkan korban ke keadaan semula sebelum terjadi pelanggaran, dan mencakup tindakan-tindakan seperti pengembalian properti atau harta benda dan pemulihan kebebasan korban. 203. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik dan martabat korban antara lain melalui perawatan medis dan psikologis serta layanan hukum dan sosial. 204. Kompensasi merujuk pada penyelesaian dalam bentuk pembayaran untuk kerugian fisik dan mental, hilangnya kesempatan dan pendapatan, kerusakan materi dan moral, dan biaya-biaya bantuan hukum serta layanan medis. 205. Satisfaksi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Satisfaksi mencakup sejumlah tindakan potensial di pihak negara, termasuk menghentikan pelanggaran yang terjadi, mengungkapkan pelanggaran kepada publik, mengeluarkan permintaan maaf kepada publik dan membangun monumen peringatan, memberikan sanksi hukum pada pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mendidik dan melatih masyarakat tentang pelanggaran yang terjadi. 206. Garansi ketidakberulangan artinya jaminan tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan dengan mengharuskan perubahan undang-undang, kebijakan, atau membentuk suatu sistem yang dapat mencegah pelaku atau negara melakukan pelanggaran di masa mendatang. 41

اختر الفقرة المستهدفة3