tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat mereka‛. {yat 4 menyatakan ‚|ila dibutuhkan negara-negara harus mengambil upaya-upaya dalam bidang pendidikan, dalam rangka mendorong pengetahuan akan sejarah, tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas yang ada di wilayah mereka. Orang-orang yang termasuk minoritas harus mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pengetahuan tentang masyarakat secara menyeluruh‛. 133. Pasal 1 ayat 16 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa ‚Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat‛. Pasal 55 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa ‚masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat‛. Pasal 33 ayat (2) UU ini menyatakan ‚bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu‛. 134. Pengetahuan tradisional adalah bagian dari praktik pengetahuan/kearifan lokal yang merupakan substansi pengetahuan dari hasil kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Adat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan. 135. Hak atas praktik dan pengembangan pengetahuan tradisional merupakan hasil kegiatan pengelolaan pengetahuan dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Adat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya terkait pelindungan secara berkelanjutan. 136. Pelindungan pengetahuan tradisional adalah suatu bentuk layanan negara kepada Masyarakat Adat atau masyarakat setempat dalam rangka menjamin kelangsungan pengetahuan tradisional dan keberadaan masyarakat pengampunya, serta terpenuhinya hak dan kewajiban agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. 137. Hak mendapat pelatihan merupakan upaya pengembangan pengetahuan atau pengenalan hal-hal yang baru, pembaruan, penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya, atau unsur yang mengalami pembaruan dalam bahasa modern yang dapat meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat dalam pemenuhan kebutuhan hidup/ekonomi/kesejahteraan keluarga. 30

اختر الفقرة المستهدفة3