tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
keberadaan Masyarakat Adat. Praktik pembentukan Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah sebagai proses identifikasi Masyarakat Adat selama
ini telah menimbulkan biaya yang besar, proses yang rumit, dan menciptakan
hubungan yang tidak seimbang antara Masyarakat Adat dengan Pemerintah,
yang pada akhirnya memperlambat pelindungan hak Masyarakat Adat.
77. Masyarakat Adat memiliki hak pendataan atau hak untuk didata sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan khususnya untuk menjamin terlaksananya pelindungan
hak Masyarakat Adat. Pendataan tersebut merupakan bagian dari proses
identifikasi keberadaan dan kebutuhan Masyarakat Adat untuk mendukung
pelindungan hak yang efektif.
E. HAK MASYARAKAT ADAT
1. HAK BERPARTISIPASI, KONSULTASI, DAN PERSETUJUAN
78. Hak Masyarakat Adat untuk berpartisipasi, dilibatkan dalam konsultasi, dan
dimintakan persetujuannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah
diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum nasional di
Indonesia. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun perusahaan yang akan
melakukan kegiatan di wilayah adat atau melakukan tindakan dan membuat
kebijakan yang akan berdampak kepada Masyarakat Adat wajib mendapat
persetujuan dari Masyarakat Adat, sebelum kebijakan atau program
pembangunan yang bersangkutan masuk ke wilayah adat. Persetujuan
Masyarakat Adat harus didapatkan melalui proses konsultasi yang setara dan
tanpa paksaan.
79. UNDRIP Pasal 18 menyatakan bahwa: Masyarakat Adat mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang akan
mempengaruhi hak-hak mereka, melalui perwakilan yang dipilih sendiri sesuai
dengan prosedur mereka sendiri, serta untuk memelihara dan mengembangkan
lembaga pengambilan keputusan adat mereka sendiri.
80. UNDRIP Pasal 19 menyatakan bahwa: Negara-negara harus berkonsultasi dan
bekerja sama dengan itikad baik dengan Masyarakat Adat yang bersangkutan
melalui lembaga perwakilan mereka sendiri untuk mendapatkan persetujuan
bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum mengadopsi dan melaksanakan
tindakan legislatif atau administratif yang mungkin berdampak pada mereka.
81. General Recommendation CERD No. 23 pada angka 4(d) menyebutkan bahwa
anggota Masyarakat Adat harus memiliki hak setara untuk berpartisipasi dalam
kehidupan publik, dan keputusan yang memengaruhi hak mereka tidak boleh
diambil tanpa persetujuan yang diinformasikan.
19