tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 2. DASAR KONSTITUSI INDONESIA 25. UUD NRI 1945 memberikan dasar konstitusional bagi keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat. Secara filosofis, sebagaimana dalam pembukaan UUD NRI 1945 bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara wajib melindungi Masyarakat Adat sebagai bagian dari ‚segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia‛. 26. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. 27. Dalam konteks penghormatan Masyarakat Adat, Pasal 28I Ayat (3) UUD NRI 1945 menjelaskan negara menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 28. Dalam konteks pendidikan dan kebudayaan, UUD NRI 1945 meletakkan peran penting Masyarakat Adat sebagai subjek pelaku kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyatakan bahwa: (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya; serta 2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. 3. HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 29. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai keberadaan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat. Pasal 3 UUPA menyatakan pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari Masyarakat Hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Keberadaan hak ulayat menjadi bagian dari hak yang abadi yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUPA bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanah dan sumber daya alam lainnya bersifat abadi. 30. UU HAM mengatur hak Masyarakat Hukum Adat dalam kerangka hak asasi manusia. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa dalam rangka 8

اختر الفقرة المستهدفة3