tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat J. PEDOMAN PELAKSANAAN HAK MASYARAKAT ADAT 207. Hak Masyarakat Adat bukanlah hak yang bersifat absolut, namun dapat dibatasi sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat itu sendiri. Pembatasan dalam pelaksanaan hak Masyarakat Adat dimaksudkan untuk melindungi hakhak setiap kelompok ataupun individu di dalam Masyarakat Adat. Pembatasan ini tidak boleh menjadi alasan bagi Negara untuk melanggar hak-hak Masyarakat Adat serta berdampak terhadap kualitas kehidupan atau keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. 208. Pelaksanaan hak Masyarakat Adat dapat dibatasi dengan pertimbangan untuk melindungi: (1) keselamatan publik, (2) ketertiban umum, (3) kesehatan, (4) moral bersama, atau (5) hak-hak atau kebebasan dasar orang lain. Pembatasan tersebut tidak serta merta diterapkan melainkan baru diterapkan sebatas diperlukan untuk dilakukan secara proporsional dan tidak eksesif, dan untuk tujuan yang dapat dibenarkan. 209. Pelaksanaan hukum adat dibatasi jika menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok rentan di dalam masyarakat adat, khususnya terkait dengan praktik adat yang bertentangan dengan HAM, seperti praktik kawin paksa, praktik kawin anak, praktik sunat perempuan (female genital mutilation), dan praktik pembunuhan yang dianggap sebagai cara menjaga kehormatan (honor killing). 210. Hak asasi manusia yang masuk dalam rumpun hak-hak yang tidak dapat dikurangi atau ditangguhkan dalam hal apapun sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 juncto Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 211. Dalam hal adanya keadaan darurat, pembatasan HAM yang dilakukan oleh negara harus tetap memastikan tersedianya tanggapan atas keadaan darurat yang terjadi secara memadai, di antaranya pemenuhan hak-hak yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan, penangkapan dan penahanan, pengadilan yang adil, serta akses terhadap keadilan dan privasi. 212. Dalam hal adanya ancaman kesehatan masyarakat yang serius dan keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, pembatasan terhadap beberapa hak dapat dibenarkan jika memiliki dasar hukum, sangat diperlukan, berdasarkan bukti ilmiah dan tidak sewenang-wenang atau diskriminatif dalam penerapannya, dalam jangka waktu terbatas, menghormati martabat manusia, tunduk pada peninjauan kembali, dan proporsional untuk mencapai tujuan. Kewajiban negara yang menyangkut hak atas pangan, kesehatan, tempat tinggal yang layak, 42

اختر الفقرة المستهدفة3