tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat urusan internal Masyarakat Adat, dan hak-hak lainnya yang secara tradisional dimiliki dan dikelola oleh Masyarakat Adat. 195. Prinsip-prinsip pemulihan hak-hak Masyarakat Adat adalah landasan penting dalam upaya mengembalikan keadilan dan mengakui keberadaan serta hak-hak Masyarakat Adat yang seringkali terpinggirkan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemulihan hak-hak Masyarakat Adat dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. 196. Upaya pemulihan berisikan langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbaiki situasi yang tidak adil dan merugikan akibat pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat yang telah terjadi. Pemulihan dilakukan secara adil, komprehensif, dan berkelanjutan. 197. Pemulihan hak Masyarakat Adat diamanatkan oleh UNDRIP dan sejumlah perjanjian internasional. UNDRIP menggarisbawahi pentingnya pemulihan hakhak yang telah dilanggar dan memberikan pedoman umum tentang bagaimana pemulihan dapat dilakukan. 198. UNDRIP menetapkan kewajiban negara sehubungan dengan pemulihan hak Masyarakat Adat sebagai berikut: ● Pasal 8 ayat (2): Negara harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah dan memberikan ganti rugi atas pelanggaran hak asasi manusia tertentu yang spesifik terhadap Masyarakat Adat, seperti asimilasi paksa, pencampuran budaya, propaganda yang menghasut, diskriminasi ras, dan pemindahan penduduk. ● Pasal 20 ayat (2): Negara harus memberikan ganti rugi ketika Masyarakat Adat kehilangan sumber penghidupan dan pengembangan mereka. ● Pasal 11 ayat (2): Ganti rugi dapat mencakup restitusi yang ditentukan bersama-sama dengan Masyarakat Adat karena pelanggaran berhubungan dengan pengambilan kekayaan budaya, intelektual, agama, dan spiritual mereka. ● Pasal 32 ayat (3): Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk ganti rugi atas pengambilalihan tanah dan sumber daya adat oleh entitas swasta, serta mengurangi konsekuensi yang merugikan, misalnya dampak lingkungan dan dampak spiritual. ● Pasal 28: Untuk tanah dan sumber daya yang diambil dari Masyarakat Adat tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, salah satu pemulihan yang efektif dapat berupa restitusi atau, jika tidak memungkinkan, berupa kompensasi. Definisi standar dari kompensasi adalah tanah dan sumber daya yang setara dalam kualitas, ukuran, dan status hukum; kompensasi moneter; atau lainnya. 199. Konvensi ILO Nomor 169 juga mengamanatkan pemulihan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan suku-suku terpencil dalam konteks kerja, tanah, dan 40

اختر الفقرة المستهدفة3