tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat. 112. UU Desa mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam penetapan Desa Adat, dimana Desa Adat ditetapkan melalui Peraturan Daerah. 113. Setelah kelahiran UU Desa , Masyarakat Adat kemudian terdefinisikan sebagai warga-warga desa yang baru dan berakibat antara lain, pertama, satu Masyarakat Adat terbagi ke dalam beberapa desa. Kedua, satu Masyarakat Adat menjadi satu desa. Ketiga, beberapa Masyarakat Adat menjadi satu desa. Hal ini tidak saja mengakibatkan terpecahnya satu Masyarakat Adat ke dalam beberapa desa atau tergabungnya beberapa Masyarakat Adat ke dalam satu desa, tetapi juga melahirkan kelompok-kelompok kekuasaan yang baru di dalam Masyarakat Adat. 114. Pengaturan ~esa {dat dalam UU ~esa didasarkan pada keadaan ‚telah ada desa‛ yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Desa sehingga terdapat kesulitan dalam pelaksanakan proses-proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Adat. 115. Dalam pelaksanaan penetapan Desa Adat diperlukan perubahan pada kerangka regulasi sehingga proses-proses identifikasi Masyarakat Adat yang ditetapkan menjadi Desa Adat diserahkan kepada Masyarakat Adat itu sendiri serta terbuka terhadap kemungkinan terjadinya penggabungan sejumlah desa menjadi Desa Adat atau kemungkinan satu desa berubah menjadi lebih dari satu Desa Adat 5. HAK ATAS KESEHATAN DAN JAMINAN SOSIAL 116. Kesehatan jasmani dan rohani dipandang sebagai keseimbangan antara spiritualitas dan sumber daya alam seperti keanekaragaman hayati di wilayah adat. Kesehatan Masyarakat Adat dipengaruhi oleh akses terhadap wilayah, praktik dan pengembangan spiritualitas serta tradisi, termasuk pelestarian dan pemanfaatan pengobatan tradisional untuk menjaga kesehatan individu dan kolektif. Pasal 24 ayat (1) UNDRIP menjamin hak atas pengobatan tradisional dan praktik kesehatan, termasuk pelindungan terhadap tanaman, hewan, dan mineral yang penting untuk pengobatan. Masyarakat juga berhak memperoleh layanan sosial dan kesehatan tanpa diskriminasi. 26

اختر الفقرة المستهدفة3