tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
107. Pasal 97 ayat (1) UU Desa mengatur penetapan Masyarakat Hukum Adat sebagai
Desa Adat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya secara nyata
masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat
fungsional;
b. kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya dipandang
sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
c. kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan
prinsip NKRI.
108. Pasal 97 ayat (2) UU Desa menyebutkan bahwa Kesatuan Masyarakat Hukum
Adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu
atau gabungan unsur adanya:
a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok;
b. pranata pemerintahan adat;
c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau
d. perangkat norma hukum adat.
109. Pasal 97 ayat (3) UU Desa menyebutkan bahwa Kesatuan Masyarakat Hukum
Adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat apabila:
a. keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku
sebagai pencerminan perkembangan nilai yang dianggap ideal dalam
masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang bersifat umum maupun
bersifat sektoral; dan
b. substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh warga kesatuan
masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat yang lebih luas serta tidak
bertentangan dengan hak asasi manusia.
110. Pasal 97 ayat (4) UU Desa menyebutkan bahwa suatu kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c sesuai dengan prinsip NKRI apabila kesatuan Masyarakat Hukum Adat
tersebut tidak mengganggu keberadaan NKRI sebagai sebuah kesatuan politik
dan kesatuan hukum yang:
a. tidak mengancam kedaulatan dan integritas NKRI; dan
b. substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
111. Pasal 103 UU Desa juga mengatur kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal
usul yang meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
25