tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 91. Pemenuhan hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam merupakan aspek penting untuk terpenuhinya hak atas pekerjaan tradisional sebagaimana dilindungi melalui Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Akses ke tanah dan sumber daya alam pada umumnya menjadi dasar bagi Masyarakat Adat untuk melakukan pekerjaan tradisionalnya. Pengakuan kepemilikan dan akses atas tanah yang secara tradisional mereka tempati sangat penting untuk memungkinkan Masyarakat Adat mewujudkan pekerjaan-pekerjaan adat mereka. 92. Konvensi ILO 111 menyebutkan perlunya pelindungan ‘pekerjaan tradisional’ Masyarakat Adat dan mendorong penggunaan Konvensi itu sebagai cara bagi Masyarakat Adat untuk menyampaikan kekhawatiran tentang kondisi mereka ketika negara-negara belum meratifikasi Konvensi ILO 107 tentang Pelindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Suku Asli di Negara-negara Merdeka atau Konvensi ILO 169 tentang Bangsa-Bangsa Pribumi dan Suku-Suku di NegaraNegara Merdeka. 93. Komnas HAM dalam Inkuiri Nasional tahun 2015-2016 menyampaikan bahwa: Tanah bukan sekadar sumber ekonomi bagi Masyarakat Adat. Tanah merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan kehidupan Masyarakat Adat. Beragam ritual adat dilaksanakan sebagai wujud relasi spiritual mereka dengan alam, termasuk hutan. Pengabaian atas relasi Masyarakat Adat dengan tanah dan wilayahnya, asal-usul penguasaan tanah dan wilayah Masyarakat Adat, dan sejarah politik agraria yang terjadi selama ini telah berakibat pada rusaknya tatanan kehidupan Masyarakat Adat secara keseluruhan.‛ 94. Pemenuhan hak atas tanah, wilayah, dan SDA bagi Masyarakat Adat adalah faktor kunci dari upaya pemenuhan hak Masyarakat Adat, baik individu, maupun Masyarakat Adat sebagai kelompok kolektif, mulai dari hak untuk hidup, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak untuk untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan hak-hak lain yang telah diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan sejumlah perjanjian internasional. 95. UUPA No. 5 tahun 1960 Pasal 3 dan Pasal 5 mengatur bahwa hak ulayat dan hukum adat Masyarakat Adat dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, negara, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, UU ini menyatakan pengakuan terhadap hukum adat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara dan sosialisme Indonesia. 96. Dalam penjelasannya, UUPA mengakui hak ulayat sebagai hak dalam hukum agraria. Pengakuan ini mengandung arti Pemerintah akan memperhatikan hak ulayat selama masih ada dalam Masyarakat Adat yang bersangkutan, melibatkan Masyarakat Adat dalam pemberian hak atas tanah, dan memberikan pengakuan atas hak ulayat kepada Masyarakat Adat. 22

اختر الفقرة المستهدفة3