tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
Masyarakat Hukum Adat merupakan aktor penting dan pelindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup karena nilai-nilai yang dianut oleh Masyarakat
Hukum Adat sejalan dengan tujuan pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. UU PPLH mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan dan
melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat dan
kearifan lokal dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
36. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 6 Tahun 2023
mengatur secara terbatas bahwa Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh
masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh izin
pemanfaatan hutan (Pasal 7). Masyarakat sebagaimana dimaksud di dalam
ketentuan tersebut termasuk pula Masyarakat Hukum Adat (Penjelasan Pasal 7).
Namun, UU P3H tidak mengatur pengecualian tindak pidana kepada Masyarakat
Adat yang telah lebih dahulu tinggal di dalam kawasan yang kemudian ditetapkan
oleh pemerintah sebagai kawasan hutan. Ketiadaan pengaturan ini membuat
Masyarakat Adat rentan mengalami kriminalisasi di bidang kehutanan.
37. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa) mengatur keberadaan dan hak Masyarakat
Hukum Adat dari dimensi pemerintahan bahwa Masyarakat Hukum Adat yang
memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai desa adat sehingga memiliki
dua kedudukan yaitu sebagai unit Masyarakat Hukum Adat sekaligus
penyelenggara pemerintahan terendah. Penetapan Desa Adat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penataan desa (Pasal 98 s.d. Pasal
102). Dalam menjalankan kewenangannya, Desa Adat memiliki kewenangan
yang berdasarkan hak asal usul dan penugasan dari pemerintah (Pasal 103 s.d.
Pasal 105).
38. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) sebagaimana
telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
kemudian ditetapkan melalui UU No. 6 Tahun 2023, mengakui keberadaan dan
hak Masyarakat Hukum Adat. Di dalam UU Perkebunan, penetapan keberadaan
Masyarakat Hukum Adat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkebunan mengatur
bahwa pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan di
atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, kecuali telah ada persetujuan antara
Masyarakat Hukum Adat dengan pelaku usaha perkebunan mengenai
penyerahan tanah dan imbalannya. Bahkan Pasal 107 menentukan tindak pidana
bahwa setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan,
menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan dipidana
10