tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
diadopsi pada sesi 51 tahun 1997 pada paragraf 1 menyatakan bahwa ‚~alam
praktik Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, khususnya dalam pemeriksaan
laporan tentang negara-negara pihak di bawah Pasal 9 Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, situasi Masyarakat Adat
selalu menjadi masalah yang diperhatikan secara saksama. Komite menegaskan
bahwa semua cara yang tepat harus diambil untuk memerangi dan
menghilangkan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat.
18. Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD)
mengatur beberapa hak Masyarakat Adat. Pertama, hak atas pengetahuan
tradisional (Pasal 8 huruf j), bahwa negara-negara harus menghormati,
melindungi, dan menjaga pengetahuan, inovasi, dan praktik Masyarakat Adat
yang relevan dengan konservasi dan penggunaan berkelanjutan keanekaragaman
hayati. Masyarakat Adat harus menerima manfaat yang adil dan merata dari
penggunaan pengetahuan tradisional yang mereka miliki. Kedua, hak atas
partisipasi dalam pengambilan keputusan (Pasal 10 huruf c). Masyarakat Adat
harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka,
khususnya
dalam
hal
konservasi
dan
penggunaan
berkelanjutan
keanekaragaman hayati. Selain itu, Masyarakat Adat memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai
dengan cara-cara tradisional mereka.
19. UNFCCC yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1994 mengatur sejumlah prinsip
dan ketentuan yang memberikan dasar bagi pelindungan dan pengakuan hak-hak
Masyarakat Adat dalam konteks perubahan iklim. Prinsip Keadilan (Pasal 3)
menjadi dasar bahwa negara-negara harus mengambil tindakan untuk mengatasi
perubahan iklim berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang mencakup
pelindungan hak-hak Masyarakat Adat yang seringkali paling rentan terhadap
dampak perubahan iklim. UNFCCC membentuk platform khusus yang disebut
Local Communities and Indigenous Peoples Platform (LCIPP) untuk meningkatkan
partisipasi Masyarakat Adat dalam negosiasi iklim internasional, berbagi
pengetahuan dan praktik terbaik, serta membangun kapasitas untuk menghadapi
perubahan iklim. UNFCCC dalam Deklarasi Cancun tahun 2010 mengakui peran
penting Masyarakat Adat dalam mengatasi perubahan iklim dan menekankan
pentingnya menghormati hak-hak mereka dalam semua tindakan iklim.
20. Protokol Nagoya 2010, yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor
11 Tahun 2013, menyatakan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat terkait dengan
pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik antara lain:
a. Hak atas Pengetahuan Tradisional yang Berkaitan dengan Sumber Daya
Genetik serta Pembagian Manfaat yang Adil (Pasal 5 dan 7);
b. Hak atas Persetujuan yang Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Pasal 6
dan 12);
6