suatu hak akan tergantung dari pemenuhan hak lain. Pelanggaran terhadap suatu hak akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak lainnya.13 Pelanggaran akan hak berekspresi dapat menghalang-halangi pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya.14 Orang yang dilanggar kebebasannya dalam berpendapat dan berekspresi dengan cara ditangkap karena dianggap menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara, maka hak-hak yang lain dari orang tersebut sangat berpotensi terlanggar, misalnya mengalami tindakan kekerasan atau mengalami diskriminasi lebih lanjut. 15 Sebagaimana pernah disampaikan oleh Yannoukakou and Araka (2014), bahwa sangatlah mendesak bagi semua negara-negara untuk mengakui hak berekspresi bagi setiap warga negara sehingga setiap warga negara dapat menikmati hak-hak lainnya secara penuh dan bisa mengakses informasi apapun secara bebas atau untuk meningkatkan kemampuannya, atau memiliki kesadaran atas hak-hak mereka sendiri. Menurut Robert Dahl yang dikutip oleh Schmitter dan Karl menyatakan bahwa jika setiap orang memiliki hak berekspresi, maka orang akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat atau untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang sedang berjalan, sehingga pemerintah akan terus menerus menjaga keterbukaan dan bertanggungjawab (Schmitter and Karl, 1991). Hak berekspresi merupakan prakondisi yang harus dijamin untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis. Karena dengan adanya jaminan dan perlindungan hak berekspresi, pemerintah akan berusaha untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara aktif sebagaimana yang disampaikan oleh Robert Dahl.16 Oleh karena itu, dalam rangka mendukung demokratisasi, negara sebagai pemangku kewajiban atas pelaksanaan HAM, melalui cabang-cabang kekuasaannya memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak berekspresi setiap warga negara. Kewajiban untuk menghormati hak berekspresi dapat dilakukan dengan memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang akan ada dan yang telah ada tidak boleh bertentangan dengan prinsip dan norma pelindungan hak kebebasan berekspresi dalam Hukum HAM Internasional maupun Nasional. Kewajiban untuk melindungi hak berekspresi menghendaki negara untuk tidak membiarkan siapapun, termasuk pejabat publik atau pihak ketiga, untuk melanggar hak berekspresi, atau melakukan tindakan kriminalisasi17 tanpa dasar, atau seharusnya 13 Komnas HAM RI, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, para 11 14 Komite HAM PBB, (2011). Komentar Umum No. 34, Pasal 19, Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Lihat di UN Doc. CCPR/C/GC/34. Dikutip dari: http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrc/docs/gc34.pdf. para. 3. 15 Komnas HAM RI, Op.Cit., para 12 16 Lihat Komite HAM PBB, (1996). Komentar Umum No. 25. Pasal 25 (Partisipasi dalam penyelenggaraan urusan public dan hak untuk memilih). Hak untuk berpartisipasi dalam urusan public, hak memilih dan hak untuk menerima pelayanan public secara merata. Lihat pula di UN Doc. CCPR/C/21/Rev.1/Add.7, 12. Diakses dari: http://www.refworld.org/docid/453883fc22. html, Paragrap 12. 17 8 Kriminalisasi dalam kajian ini diartikan sebagai sesuatu proses yang bertujuan untuk menjadikan perbuatan yang sebet-

اختر الفقرة المستهدفة3