Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM c. d. e. |7 Memberikan panduan dan penjelasan bagi para penyusun peraturan perundangundangan serta lembaga yang memiliki fungsi legislasi lainnya dalam memastikan keselarasan produk perundang-undangan untuk dapat meningkatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM; Memberikan panduan dan penjelasan kepada pihak swasta untuk turut berpartisipasi dalam usaha penghormatan dan pelindungan terhadap Pembela HAM, serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran di lingkungan operasinya; Memberikan panduan dan penjelasan kepada masyarakat sipil agar dapat menyadari peran penting Pembela HAM, memiliki kapasitas untuk turut berpartisipasi dalam usaha pelindungan Pembela HAM, serta mendorong untuk menjadi bagian dari Pembela HAM, serta mendorong pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari para pelaku pelanggaran hak-hak Pembela HAM. D. KERANGKA HUKUM PEMBELA HAM 24. Hak Pembela HAM untuk melakukan upaya pemajuan dan penegakan HAM telah diakui dan dijamin di berbagai instrumen hukum dan rujukan lain yang relevan, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional. 1) Kerangka Hukum Nasional 25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya Pasal 28C Ayat (2), menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” 26. Undang-Undang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hukum hak-hak Pembela HAM pada Bab Partisipasi Masyarakat, antara lain: a. Pasal 100: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.” b. Pasal 101: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.” c. Pasal 102: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.”

اختر الفقرة المستهدفة3