Sekapur Sirih Pada 2015 ini Komnas HAM memasuki usia 22 tahun dan oleh karenanya perlu meninjau kembali segala capaian yang sudah dan tengah diupayakan. Laporan Tahunan 2015 ini disusun untuk memberi kesempatan bagi Komnas HAM dan seluruh pihak pemangku kewajiban, serta berbagai kelompok dalam masyarakat untuk berefleksi tentang apa yang menjadi persoalan bersama bangsa ini di bidang HAM. Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi HAM dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Komnas HAM 2015 ini dimaksudkan juga sebagai bentuk pertanggung jawaban Komnas HAM kepada publik. Laporan ini juga menjadi alat evaluasi untuk meninjau apa-apa yang telah dihasilkan pada 2015, apa yang harus diperbaiki dan apa yang menjadi harapan dan peluang di 2016. Selain itu, Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas Komnas HAM terhadap publik yang memperlihatkan wajah Komnas HAM yang diharapkan senantiasa hadir dan cepat tanggap terhadap persoalan HAM di masyarakat. Untuk maksud itu, Laporan Tahunan ini memuat gambaran kondisi HAM di Indonesia sepanjang 2015, kegiatan institusional Komnas HAM berdasarkan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi, perkara-perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani Komnas HAM, kegiatan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah, serta kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM. Tiap tahunnya Komnas HAM rata-rata menerima 6.000 berkas pengaduan masyarakat di seluruh Tanah Air selama 5 (lima) tahun terakhir. Untuk tahun 2015 ini, Komnas HAM menerima 8,249 berkas pengaduan dan data Komnas HAM memperlihatkan bahwa Institusi kepolisian merupakan lembaga yang relatif paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM. Selanjutnya diikuti oleh korporasi, Pemerintah daerah, TNI dan lembaga peradilan. Laporan Tahunan 2015 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia iii

اختر الفقرة المستهدفة3