11
(c)
Menjamin bahwa orang-orang yang hidup
dalam kemiskinan memiliki akses ke program
pelatihan kejuruan, kredit mikro, dan cara lain
untuk meningkatkan standar hidup mereka.
12.2 Negara harus mempromosikan perwujudan hak
tersebut melalui langkah-langkah finansial, seperti
sebagai berikut:
(a)
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota
keluarga mereka yang tidak mampu bekerja
karena usia, sakit atau cacat harus diberikan
dana pensiun dari pemerintah;
(b)
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota
keluarga mereka yang hidup dalam kemiskinan
harus diberikan bantuan keuangan untuk
perumahan dan perawatan kesehatan.
13. Membangun Kesadaran
Negara, bekerja sama dengan lembaga-lembaga hak asasi
manusia, organisasi non-pemerintah, masyarakat sipil dan
media, harus merumuskan kebijakan dan rencana aksi untuk
meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat dan untuk
mendorong rasa hormat terhadap hak-hak dan martabat
orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka.
Kebijakan dan rencana aksi tersebut dapat mencakup tujuan
berikut ini:
(a)
Untuk
memberikan
informasi
tentang
kusta di semua tingkat sistem pendidikan,
dimulai dengan pendidikan anak usia dini,
yang menegaskan antara lain, kusta dapat
disembuhkan dan tidak boleh digunakan
sebagai alasan untuk diskriminasi terhadap
penderita atau pernah mengalami kusta dan
keluarga mereka;