9
yang memiliki makna serupa dalam bahasa atau dialek tertentu
yang terdapat pada publikasi pemerintah dan publikasi yang
mengandung istilah tersebut, jika memungkinkan, harus direvisi
secepatnya.
10. Partisipasi dalam kegiatan publik, budaya
dan rekreasi
10.1 Negara harus mempromosikan penggunaan yang
sama dari hak-hak dan kebebasan orang-orang yang
terkena kusta dan anggota keluarga mereka, seperti
yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan instrumen internasional tentang hak asasi
manusia yang diikuti, termasuk Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta
Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
10.2 Negara harus mempromosikan, atas dasar
kesetaraan dengan orang lain, akses ke tempattempat umum, termasuk hotel, restoran, serta bis,
kereta api, dan bentuk transportasi umum lainnya
untuk orang-orang yang terkena kusta dan anggota
keluarga mereka.
10.3 Negara harus mempromosikan, atas dasar
kesetaraan dengan orang lain, akses terhadap
fasilitas budaya dan rekreasi bagi orang-orang yang
terkena kusta dan anggota keluarga mereka.
10.4 Negara harus mempromosikan, atas dasar
kesetaraan dengan orang lain, akses ke tempat
ibadah bagi orang-orang yang terkena kusta dan
anggota keluarga mereka.
11. Kesehatan
11.1 Negara harus memberikan orang-orang yang
terkena kusta pelayanan kesehatan gratis atau yang
harganya terjangkau dengan kisaran, kualitas dan