8
hal relokasi tidak dapat dihindari, para warga yang
tinggal di tempat ini harus menjadi peserta aktif dalam
mengambil keputusan mengenai masa depan mereka.
Negara harus meningkatkan kondisi kehidupan di
leprosarium dan rumah sakit. Dengan memperhatikan
keinginan dari orang-orang yang terkena kusta dan
anggota keluarga mereka, dan dengan partisipasi
penuh mereka, Negara juga harus merancang,
mempromosikan dan mengimplementasikan rencana
untuk integrasi bertahap dari warga di tempat
tersebut dengan masyarakat, dan untuk keluar secara
bertahap dari leprosarium dan rumah sakit.
6. Partisipasi dalam kehidupan politik
Negara harus menjamin bahwa orang-orang yang terkena
kusta dan anggota keluarga mereka dapat menggunakan hak
suara, hak untuk mencalonkan diri dan hak untuk memegang
jabatan publik di semua tingkat pemerintahan, atas dasar
kesetaraan dengan orang lain. Prosedur pemungutan suara
harus dapat diakses, mudah digunakan dan disesuaikan untuk
mengakomodasi setiap individu yang secara fisik mengalami
kusta.
7. Pekerjaan
Negara harus mendorong dan mendukung peluang untuk
wirausaha, pembentukan koperasi dan pelatihan kejuruan bagi
orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka,
serta pekerjaan mereka di pasar tenaga kerja reguler.
8. Pendidikan
Negara harus mempromosikan akses yang sama terhadap
pendidikan bagi orang-orang yang terkena kusta dan anggota
keluarga mereka.
9. Diskriminasi Bahasa
Negara harus menghapus bahasa yang diskriminatif, termasuk
penggunaan istilah “lepra” yang bernada menghina atau kata