4 4. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka harus memiliki hak yang sama dengan orang lain dalam kaitannya dengan kewarganegaraan penuh dan memperoleh dokumen identitas. 5. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka harus memiliki hak untuk melayani masyarakat, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan dan memegang jabatan di semua tingkat pemerintahan. 6. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka harus memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang inklusif dan harus diperlakukan atas dasar kesetaraan dengan orang lain di seluruh kebijakan dan proses yang terkait dengan perekrutan, pengangkatan karyawan, promosi, gaji, kelanjutan pekerjaan dan kemajuan karir. 7. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka tidak boleh ditolak masuk ke atau dikeluarkan dari sekolah atau program pelatihan dengan alasan kusta. 8. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka berhak untuk mengembangkan potensi diri mereka sepenuhnya, dan sepenuhnya menyadari martabat dan harga diri mereka. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka yang telah diberdayakan dan yang memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan mereka bisa menjadi agen perubahan sosial yang kuat. 9. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka memiliki hak untuk, dan seharusnya, aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program yang secara langsung menyangkut kehidupan mereka.

اختر الفقرة المستهدفة3