3 A/HRC/15/30 Annex Prinsip-prinsip dan pedoman untuk penghapusan diskriminasi terhadap orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka I. Prinsip 1. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka harus diperlakukan sebagai orang yang bermartabat dan berhak, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, untuk semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta pada instrumen-instrumen internasional hak asasi lainnya yang relevan dan berlaku di masing-masing negara, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. 2. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka tidak boleh didiskriminasikan karena alasan mengalami atau pernah mengalami penyakit kusta. 3. Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka harus memiliki hak yang sama dengan orang lain dalam hal pernikahan, keluarga dan orang tua. Untuk tujuan ini: (a) Tidak ada yang boleh ditolak haknya untuk menikah karena alasan kusta; (b) Kusta tidak boleh menjadi alasan untuk perceraian; (c) Seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya karena alasan kusta.

اختر الفقرة المستهدفة3