rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
KATA PENGANTAR
R
encana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen
perencanaan yang wajib disusun oleh setiap Kementerian dan Lembaga
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN). Renstra disusun sesuai dengan tugas, fungsi
dan wewenang suatu lembaga dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran
pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan
Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menetapkan
Renstra K/L tersebut setelah disesuaikan dengan RPJMN. RPJMN Tahun
2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi tahapan yang sangat
penting karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam
RPJPN.
Dalam proses penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
didahului dengan penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/Bappenas. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan
jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang
mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai
bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh
berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh
sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya juga mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra).
Renstra Komnas HAM 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan yang akan
dijalankan selama lima tahun merupakan acuan dalam mewujudkan tujuan
Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana
dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan dan diselaraskan berdasarkan
sasaran pembangunan RPJMN 2020-2024.
Kami menyadari bahwa meskipun dokumen ini disusun secara partisipatif dengan
melibatkan semua unsur internal dan eksternal, masih saja didapati berbagai
kekurangan. Oleh karena itu, berbagai kritikan, usulan dan saran yang jernih serta
membangun dapat menjadi masukan dan pengayaan dalam rangka mengevaluasi
iv
KOMNAS HAM-2020