PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA kelamin sama atau karena mereka adalah atau dianggap sebagai transeksual, transjender atau interseksual atau masuk dalam kelompok sosial yang diidentifikasikan dalam masyarakat tertentu dengan orientasi seksual atau identitas jender; MEMAHAMI bahwa ‘orientasi seksual’ mengacu pada kapasitas seseorang untuk memunculkan ketertarikan emosional, seksual dan perasaan kepada orang lain, serta hubungan intim dan seksual dengan orang lain yang berbeda jender atau sama atau lebih dari satu jenis jender; MEMAHAMI bahwa ‘identitas jender’ mengacu pada perasaan mendalam pengalaman internal dan individual terhadap jender, yang mungkin saja berkesesuaian atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya pada saat dia dilahirkan, termasuk perasaannya pada bagian tubuhnya (yang mungkin mencakup, jika dapat dipilih secara bebas, pengubahan bentuk tubuhnya atau fungsinya melalui cara medis, pembedahan atau cara lainnya) dan cara lain dalam mengekspresikan jender, termasuk cara berpakaian, berbicara dan bertingkah laku. MENGAMATI bahwa hukum HAM internasional menegaskan: bahwa setiap orang tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender berhak menikmati secara penuh seluruh HAM; bahwa penerapan HAM yang berlaku sekarang ini harus mempertimbangkan situasi dan pengalaman spesifik setiap orang dari berbagai macam orientasi seksual dan identitas jender; dan bahwa dalam semua tindakan terkait dengan kepentingan anak, kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut harus menjadi pertimbangan utama dan seorang anak yang mampu membuat pendapat pribadi berhak mengemukakan pendapatnya tersebut secara bebas, dimana pendapat tersebut dipertimbangkan berdasarkan usia dan kematangan anak tersebut; 2

اختر الفقرة المستهدفة3