PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA KAMI, PANEL AHLI INTERNASIONAL DALAM BIDANG HUKUM HAM INTERNASIONAL TENTANG ORIENTASI SEKSUAL DAN IDENTITAS JENDER: PEMBUKAAN MENGINGAT bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak, dan bahwa setiap orang berhak menikmati HAM tanpa adanya perbedaan atas dasar apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politis atau lainnya, kebangsaan atau asal usul sosial, properti, tempat lahir atau status lainnya; TERGERAK melihat kekerasan, pelecehan, diskriminasi, pengucilan, stigma dan prasangka diarahkan terhadap orang-orang di berbagai bagian dunia dikarenakan orientasi seksual atau identitas jender mereka, bahwa pengalaman ini diperparah oleh diskriminasi atas dasar termasuk jender, ras , usia, agama , kecacatan , kesehatan dan status ekonomi, dan dimana kekerasan, pelecehan, diskriminasi, pengecualian, stigma dan prasangka tersebut merendahkan harkat dan martabat mereka yang menjadi korbannya, dapat melemahkan harga diri mereka dan keberadaan mereka dalam masyarakat, serta membuat banyak orang menyembunyikan atau menekan identitas mereka dan hidup dalam ketakutan dan ketersembunyian; MENYADARI bahwa dalam sejarahnya manusia telah mengalami pelanggaran HAM semacam ini karena mereka adalah, atau dianggap sebagai lesbian, gay atau biseksual, karena mereka melakukan aktivitas seksual konsensual3 bersama orang berjenis 3 Aktivitas seksual konsensual adalah tindakan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atas pilihan pribadi, tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh. (red) 1

اختر الفقرة المستهدفة3