PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PENGANTAR UNTUK PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
Semua manusia terlahir dengan martabat dan hak yang setara.
Semua hak asasi manusia bersifat universal, saling bergantung, tidak
dapat dipisahkan dan saling terkait. Orientasi seksual1 dan identitas
jender2 merupakan bagian integral dari martabat dan kemanusiaan
setiap orang dan tidak dapat dijadikan dasar diskriminasi atau
kekerasan.
Beragam kemajuan telah dilakukan untuk menjamin agar orang
dengan segala orientasi seksual dan identitas jender dapat hidup
dengan martabat dan penghargaan yang setara dengan orang lain.
Saat ini banyak Negara memiliki peraturan dan perundangan yang
menjamin kesetaraan hak dan non diskriminasi. Termasuk jaminan
non diskriminasi dengan tidak membedakan jenis kelamin, orientasi
seksual atau identitas jender. Meskipun demikian, pelanggaran
HAM yang diarahkan pada sebagian orang karena pandangan
atau persepsi tentang orientasi seksual atau identitas jender telah
menjadi pola pelanggaran HAM global dan mendalam sehingga
membutuhkan perhatian yang serius. Pelanggaran tersebut
mencakup: pembunuhan di luar proses pengadilan, penyiksaan
dan perlakuan buruk, penyerangan seksual dan pemerkosaan,
penyerangan terhadap privasi, penahanan sewenang-wenang,
1
Orientasi seksual dipahami untuk merujuk kapasitas masing-masing orang
untuk memunculkan ketertarikan emosional , rasa sayang dan ketertarikan
seksual , dan hubungan intim dan seksual dengan , individu dari jender yang
berbeda atau jender yang sama atau lebih dari satu jender.
2
Identitas jender dipahami untuk merujuk pada perasaan pengalaman
internal dan individu terhadap jender, yang mungkin saja tidak sesuai
dengan jenis kelaminnya pada saat dia dilahirkan, termasuk perasaannya
pada bagian tubuhnya (yang mungkin mencakup, jika dapat dipilih secara
bebas, pengubahan bentuk tubuhnya melalui cara medis, pembedahan atau
cara lainnya) dan cara lain dalam mengekspresikan jender, termasuk cara
berpakaian, berbicara dan bertingkah laku.
ix