Masalah utama lainnya penunjukan kawasan kehutanan ini adalah di dalam kawasan hutan yang
ditunjuk secara sepihak tersebut, terdapat sedikitnya 19.000 Desa yang penduduknya setiap hari
rawan mengalami kriminalisasi, penggusuran dan pengusiran paksa dengan dalih kawasan
hutan.
Kondisi ini tercermin dari sekitar 40 (empat puluh) penanganan kasus yang dilakukan oleh
Komnas HAM RI RI dan terangkum dalam kegiatan Inkuri Nasional. Tidak hanya berkaitan
dengan konflik agaria semata, akan tetapi juga melibatkan persoalan tindak pidana kehutanan
yang berujung pada proses hukum kepada masyarakat.
D.3 Konflik Agraria Pengadaan Tanah
Pemerintahan Joko Widodo sangat berambisi
Alasannya, infrastruktur di negara kita tidak
mengakibatkan biaya pengangkutan barang
akhirnya, hal ini merugikan daya saing industri
dalam negeri.
untuk menggenjot pembangunan infrastruktur.
banyak disentuh selama reformasi dan telah
dan makanan (logistik) menjadi mahal. Pada
dengan negara lain selain merugikan konsumen
Pembangunan infrastruktur membutuhkan tanah dalam prosesnya. UU No.2/2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah mengatur bagaimana
pengadaan tanah untuk kepentingan umum5. Namun, konflik agraria dalam proses pengadaan
tanah untuk pembangunan infrastruktur ini kerap terjadi.
Beberapa contoh diantaranya pengaduan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati,
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Desa ini melaporkan kepada Komnas HAM RI
tentang konflik agraria akibat penolakan mereka terhadap penggusuran desa mereka untuk
pembangunan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB). Masyarakat melakukan penolakan
karena penetapan lokasi wilayah desa sebagai areal proyek bandara, penetapan harga ganti
kerugian dianggap merugikan warga desa. Meskipun menurut UU No.2/2012 proses ini
seharusnya adalah proses yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak. Demikian,
halnya dengan berbagai wilayah lainnya seperti pembangunan jalan tol di Jawa Barat,
pembangunan PLTU di Batang, Jawa Tengah dan lain sebagainya.
Beberapa proyek untuk kepentingan umum oleh masyarakat adat juga dipandang sebagai pintu
bagi perampasan tanah yang lebih luas. Sebagai contoh, Proyek Pembangunan Listrik Tanag Air
di Seko, Sulawesi Selatan. Proyek pembangunan listrik untuk menyuplai pabrik smelter
pertambangan nikel disana, dipandang akan mempercepat proses perampasan tanah yang lebih
massif karena mendorong ekspansi tambang secara lebih cepat dan meluas.
Pengadaan tanah untuk umum dimulai dengan proses penetapan lokasi oleh pemerintah. Ini
memperlihatkan bahwa pemerintah mengggunakan kewenangannya yang kuat dalam mengatur
tata guna tanah. Sayangnya, proyek kepentingan umum yang dibangun oleh pemerintah tidak
sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum. Sebab pada praktiknya, banyak
kepentingan bisnis swasta juga terlibat di dalamnya.
5
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 memperluas objek pembangunan tanah untuk kepentingan umum diantaranya
untuk pembangunan minyak dan gas.