agraria yang terjadi (melibatkan) penduduk setempat di satu pihak yang berhadapan dengan
kekuatan modal dan/atau instrumen negara. Dengan demikian, istilah ini merujuk kepada
konflik antara kelompok-kelompok masyarakat sipil di satu pihak yang berhadapan dengan dua
kekuatan lainnya yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau
negara1.
Dari pengertian di atas, memperlihatkan bahwa faktor penting dalam melihat munculnya konflik
agraria adalah kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan dan
mempunyai dampak sosial yang meluas.
Konflik agraria itu dengan demikian bersifat struktural, yang disebabkan oleh putusan pejabat
publik yang berakar pada politik dan kebijakan agraria yang menciptakan konsentrasi pemilikan,
penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam di satu pihak, dan di
pihak lain semakin banyak rakyat yang kehilangan hak atau akses atas tanah, sumberdaya alam,
dan wilayah hidup.
Karena itu, sebagai sebuah fenomena sosial, konflik agraria yang kerap terjadi adalah penanda
kebutuhan untuk melakukan perombakan struktur agraria yang berlaku. Sebab, konflik agraria
yang terjadi sesungguhnya adalah reaksi masyarakat atas ketidakadilan rezim penguasaan tanah
yang tengah diberlakukan di tengah masyarakat.
B. Tujuan Penulisan
Pembaruan Agraria atau Reforma Agraria adalah agenda bangsa –salah satu agenda reformasi—
yang wajib dilakukan pemerintah. Pada 2001, Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia
(MPR-RI) secara khusus membuat TAP MPRRI No. IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang secara khusus dibuat untuk mengatasi masalah
konflik-konflik agraria, bersama dengan dua masalah lainnya, yakni ketimpangan penguasaan
tanah dan sumber daya alam, dan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
Mengacu kepada Tap MPR ini, pandangan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat
dilakukan secara terpisah dengan pelaksanaan reforma agraria. Penyelesaian konflik agraria
yang berada di dalam alur pembaruan agraria akan menjadikan penyelesaian konflik sebagai
sarana untuk memulihkan hak-hak korban konflik agraria yang telah dilanggar dan sekaligus
menciptakan keadilan redistributif kepada warga negara.
Komnas HAM RI telah menyadari sepenuhnya bahwa pelaksanaan reforma agraria menjadi hal
yang penting dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, pelaksanaan reforma agraria bukanlah perkara hukum semata-mata. Sebab, meski
sejumlah prasyarat hukum untuk melaksanakan reforma agraria dan sejumlah argumentasi dan
fakta di negara lain tentang pentingnya pelaksanaan reforma agraria untuk memperkuat
ekonomi, politik, budaya secara nasional, pelaksanaan reforma agraria yang pararel dengan
Lihat Naskah Akademik Usulan Pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia 2003.
1