Inkuiri Nasional (National Inquiry) adalah suatu penyelidikan menyeluruh atau penelitian sistematis terhadap masalah HAM yang bersifat sistemik dan masif dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Inkuri Nasional (National Inqury) dilakukan pada kondisi dimana telah terjadi perbaikan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan di Indonesia, tetapi pelanggaran HAM masih terus terjadi. Pelanggaran HAM dalam kasus yang diungkap dalam inkuiri nasional bersifat struktural, tersembunyi, terpendam, dan berpotensi muncul berulang. Berbeda dengan kegiatan penyelidikan dalam pengertian menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Inkuiri Nasional pada umumnya adalah investigasi masalah HAM yang dilaksanakan dengan cara yang transparan, yang melibatkan saksi dan beragam keahlian dari berbagai institusi, termasuk para peneliti, pendidik, dan ahli kebijakan. Kemudian, Inkuiri Nasional melakukan identifikasi temuan-temuan dan akhirnya rekomendasi. Pada dasarnya, Inkuiri Nasional menggabungkan empat fungsi Komnas HAM RI dalam satu kegiatan. Inkuiri nasional menerapkan fungsi pemantauan untuk menyelidiki (investigasi) kasus. Investigasi masalah HAM ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti, pendidik, dan ahli kebijakan secara transparan melalui kerangka penyelidikan pola sistematik pelanggaran HAM. Fungsi penelitian dan pengkajian Komnas HAM RI dipakai untuk menganalisis akar masalah dan merumuskan rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM terhadap kasus-kasus yang dibawa di dalam Inkuiri Nasional. Selanjutnya fungsi penyuluhan juga dipakai dalam proses ini. Dalam pelaksanaannya, metode inkuiri nasional ini juga digunakan sebagai sarana edukasi untuk masyarakat umum terkait dengan hak asasi manusia. Nilai edukasi dari Inkuiri Nasional ini muncul karena didalamnya menggunakan metode dengar keterangan umum. Tidak hanya pengadu dan pihak yang diadukan yang hadir, masyarakat umum juga dapat mendengarkan dan menyimak proses dengar keterangan umum. Terakhir fungsi mediasi juga dapat dilaksanakan dalam proses inkuiri ini karena menghadirkan para pengadu dan pihak yang diadukan dapat membahas bersama upaya-upaya penyelesaian dalam kerangka menyelesaikan konflik agraria yang terjadi. Pada awal 2015 Komnas HAM RI telah menyelesaikan kegiatan inkuiri. Hasil dan rekomendasi dari Inkuiri Nasional ini terangkum dalam publikasi Komnas HAM RI tentang Inkuiri pada 2016. 3). Tim Bisnis & HAM Apakah sebenarnya bisnis dan HAM? Dalam konsep tradisional hak asasi manusia menggarisbawahi bahwa pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara karena ketidakmampuannya melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fulfill). Sementara, aktor di luar negara biasa disebut sebagai pihak yang tidak menghormati HAM atau bahkan sebatas melakukan tindakan pidana.

اختر الفقرة المستهدفة3