penguatan kewenangan Komisi untuk penyelesaian konflik agraria secara cepat dan berkeadilan, dalam waktu yang sesegera mungkin setelah pembentukan Komisi; 8. Mempersiapkan Rancangan Undang-undang Pembaruan Agraria yang di dalamnya terkandung muatan tentang kelembagaan pelaksana pembaruan agraria. Namun, pergantian kekuasaan dari pemerintah Megawati kepada pemerintahan SBY telah menunda hadirnya kelembagaan ini. Pada masa pemerintahan SBY, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara menjawab usulan Komnas HAM RI bahwa kelembagaan penyelesaian konflik agraria tidak diperlukan namun konflik agraria dapat diselesaikan dengan tata cara lain yaitu: (1) Memperkuat fungsi kelembagaan BPN, (2) Melakukan revisi terhadap UUPA 1960, (3) Melaksanakan reforma agraria. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah kemudian membentuk kedeputian yang khusus melakukan pengkajian dan penyelesaian konflik agraria dan mendorong amandemen UUPA 1960 di DPR-RI. Meskipun kelembagaan di BPN telah ditingkatkan untuk melakukan proses penyelesaian sengketa, konflik agraria nampaknya belum berhasil diselesaikan dengan baik bangsa kita. 2. Mediasi, Pemantauan, Pengkajian 1). Pelaksanaan Mandat Berdasarkan ketentuan Pasal 90 UU HAM kepada setiap orang atau sekelompok yang hak asasinya dilanggar, termasuk dalam konflik agaria berhak mengadukan ke Komnas HAM. Untuk melakukan penanganan atas permasalahan tersebut maka dapat dilalui dengan 2 (dua) mekansme yaitu melalui tindakan pemantauan dan penyelidikan, serta mekanisme mediasi. Perbedaan penanganan kedua penanganan tersebut terletak pada mekansime atau tata cara penanganan, jika melalui pemantauan dan penyelidikan diarahkan untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut dan kemudian diterbitkan rekomendasi. Sedangkan dalam mekanisme mediasi lebih mendorong para pihak melakukan perundingan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sedangkan fungsi pengkajian dapat melakukan telaahan terhadap instrumen HAM, peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk perubahan, pembentukan dan pencabutan agar selaras dengan HAM, terutama bagaimana mengurangi dan menyelesaikan konflik agaria di Indonesia. 2). Inkuiri Nasional Pada Rapat Paripurna Komnas HAM RI 1-2 April 2014 ditetapkan untuk menjalankan Inkuiri Nasional Komnas HAM RI tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Ini merupakan Inkuiri Nasional pertama yang diadakan oleh Komnas HAM RI. Ini adalah upaya Komnas HAM RI memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Tema Masyarakat Adat dipilih karena posisi kelompok ini yang marjinal dan sasaran utama perampasan tanah yang mereka miliki namun diklaim sebagai kawasan hutan negara.

اختر الفقرة المستهدفة3