penguatan kewenangan Komisi untuk penyelesaian konflik agraria secara cepat dan
berkeadilan, dalam waktu yang sesegera mungkin setelah pembentukan Komisi;
8. Mempersiapkan Rancangan Undang-undang Pembaruan Agraria yang di dalamnya
terkandung muatan tentang kelembagaan pelaksana pembaruan agraria.
Namun, pergantian kekuasaan dari pemerintah Megawati kepada pemerintahan SBY telah
menunda hadirnya kelembagaan ini. Pada masa pemerintahan SBY, pemerintah melalui
Menteri Sekretaris Negara menjawab usulan Komnas HAM RI bahwa kelembagaan
penyelesaian konflik agraria tidak diperlukan namun konflik agraria dapat diselesaikan
dengan tata cara lain yaitu: (1) Memperkuat fungsi kelembagaan BPN, (2) Melakukan revisi
terhadap UUPA 1960, (3) Melaksanakan reforma agraria.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah kemudian membentuk kedeputian yang khusus
melakukan pengkajian dan penyelesaian konflik agraria dan mendorong amandemen UUPA
1960 di DPR-RI. Meskipun kelembagaan di BPN telah ditingkatkan untuk melakukan proses
penyelesaian sengketa, konflik agraria nampaknya belum berhasil diselesaikan dengan baik
bangsa kita.
2. Mediasi, Pemantauan, Pengkajian
1). Pelaksanaan Mandat
Berdasarkan ketentuan Pasal 90 UU HAM kepada setiap orang atau sekelompok yang
hak asasinya dilanggar, termasuk dalam konflik agaria berhak mengadukan ke
Komnas HAM. Untuk melakukan penanganan atas permasalahan tersebut maka
dapat dilalui dengan 2 (dua) mekansme yaitu melalui tindakan pemantauan dan
penyelidikan, serta mekanisme mediasi.
Perbedaan penanganan kedua penanganan tersebut terletak pada mekansime atau
tata cara penanganan, jika melalui pemantauan dan penyelidikan diarahkan untuk
menemukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut dan
kemudian diterbitkan rekomendasi. Sedangkan dalam mekanisme mediasi lebih
mendorong para pihak melakukan perundingan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sedangkan fungsi pengkajian dapat melakukan telaahan terhadap instrumen HAM,
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk perubahan, pembentukan
dan pencabutan agar selaras dengan HAM, terutama bagaimana mengurangi dan
menyelesaikan konflik agaria di Indonesia.
2). Inkuiri Nasional
Pada Rapat Paripurna Komnas HAM RI 1-2 April 2014 ditetapkan untuk menjalankan
Inkuiri Nasional Komnas HAM RI tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di
Kawasan Hutan. Ini merupakan Inkuiri Nasional pertama yang diadakan oleh Komnas
HAM RI. Ini adalah upaya Komnas HAM RI memberikan kontribusi pada upaya
penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Tema Masyarakat Adat dipilih karena posisi
kelompok ini yang marjinal dan sasaran utama perampasan tanah yang mereka miliki
namun diklaim sebagai kawasan hutan negara.