penyelesaian yang dibangun tidak bersandarkan pada pemenuhan prinsip-prinsip keadilan bagi
rakyat miskin. Pun, jika dilakukan dengan proses yang baik dan rekomendasi yang mengarah
kepada keadilan, rekomendasi lembaga-lembaga ini tidak dieksekusi oleh pemerintah dengan
berbagai pertimbangan hukum dan politik.
Sebagaimana kita tahu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Energi dan Sumberdaya
Mineral – yang ketiganya berwenang mengeluarkan ijin-ijin, hak-hak pemanfaatan dan bentukbentuk penguasaan (lisensi-lisensi) atas tanah, sumber daya alam, dan wilayah, yang dapat
menjadi penyebab dari konflik-konflik agraria.
Masing-masing kementerian dan lembaga ini memiliki mekanisme-mekanisme tersendiri yang
secara sektoral berada di tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga
untuk mengurus konflik-konflik agraria. Namun, karena masalah konflik-konflik agraria sudah
bersifat extra-ordinary, baik dalam konteks besar, luasan, dan skala konfliknya (Mulyani dkk
2004), diperlukan langkah pemerintah yang langsung mengurus penyelesaiannya secara
menyeluruh, lintas sektoral dan tuntas.
Karena itulah, beberapa tantangan utama bagi penyelesaian konflik agraria yang memberi rasa
keadilan bagi para korban adalah: (1) Masih belum adanya mekanisme dan kelembagaan
penyelesaian konflik agraria yang sifatnya lintas sektor dan eksekutorial; (2) Masih belum adanya
legislasi dan regulasi khusus untuk penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh, baik melalui
peradilan khusus maupun non-peradilan; (3) Masih belum optimalnya pelaksanaan tugas dan
fungsi kelembagaan penyelesaian konflik agraria (sektoral) yang ada di bawah Kementerian atau
Lembaga yang ada; (4) Masih belum diralatnya kekeliruan kebijakan yang menyebabkan dan
melahirkan konflik agraria di berbagai sektor; dan (5) Masih sering digunakannya pendekatan
keamanan atau security approach yang malah memperumit konflik, memicu kriminalisasi dan
menjatuhkan korban di pihak rakyat.
F. Peran Komnas HAM RI Menyelesaikan Konflik Agraria
1. KNUPKA
Sejak periode awal reformasi, Komnas HAM RI telah memahami bahwa persoalan konflik
agraria merupakan masalah serius yang mendera bangsa ini. Apalagi hampir di setiap konflik
agraria yang terjadi selalu diringi dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam proses reformasi, pembaruan agraria yang sebalumnya tabu dibicarakan berubah
menjadi salah satu agenda penting yang dijanjikan untuk segera dilaksanakan. Hal ini
ditandai dengan terbitnya Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA). Setelah terbitnya ketetapan tersebut, Komnas
HAM RI
bekerjasama dengan sekelompok organisasi masyarakat sipil mendorong
dibentuknya Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA) sebagai bagian
dari pelaksanaan Tap MPR tersebut.
Konsep KNUPKA yang ditawarkan oleh Komnas HAM RI dibahas bersama dengan kalangan
aktivis pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, BPN-RI dan cendekiawan.