penyelesaian yang dibangun tidak bersandarkan pada pemenuhan prinsip-prinsip keadilan bagi rakyat miskin. Pun, jika dilakukan dengan proses yang baik dan rekomendasi yang mengarah kepada keadilan, rekomendasi lembaga-lembaga ini tidak dieksekusi oleh pemerintah dengan berbagai pertimbangan hukum dan politik. Sebagaimana kita tahu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral – yang ketiganya berwenang mengeluarkan ijin-ijin, hak-hak pemanfaatan dan bentukbentuk penguasaan (lisensi-lisensi) atas tanah, sumber daya alam, dan wilayah, yang dapat menjadi penyebab dari konflik-konflik agraria. Masing-masing kementerian dan lembaga ini memiliki mekanisme-mekanisme tersendiri yang secara sektoral berada di tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga untuk mengurus konflik-konflik agraria. Namun, karena masalah konflik-konflik agraria sudah bersifat extra-ordinary, baik dalam konteks besar, luasan, dan skala konfliknya (Mulyani dkk 2004), diperlukan langkah pemerintah yang langsung mengurus penyelesaiannya secara menyeluruh, lintas sektoral dan tuntas. Karena itulah, beberapa tantangan utama bagi penyelesaian konflik agraria yang memberi rasa keadilan bagi para korban adalah: (1) Masih belum adanya mekanisme dan kelembagaan penyelesaian konflik agraria yang sifatnya lintas sektor dan eksekutorial; (2) Masih belum adanya legislasi dan regulasi khusus untuk penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh, baik melalui peradilan khusus maupun non-peradilan; (3) Masih belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan penyelesaian konflik agraria (sektoral) yang ada di bawah Kementerian atau Lembaga yang ada; (4) Masih belum diralatnya kekeliruan kebijakan yang menyebabkan dan melahirkan konflik agraria di berbagai sektor; dan (5) Masih sering digunakannya pendekatan keamanan atau security approach yang malah memperumit konflik, memicu kriminalisasi dan menjatuhkan korban di pihak rakyat. F. Peran Komnas HAM RI Menyelesaikan Konflik Agraria 1. KNUPKA Sejak periode awal reformasi, Komnas HAM RI telah memahami bahwa persoalan konflik agraria merupakan masalah serius yang mendera bangsa ini. Apalagi hampir di setiap konflik agraria yang terjadi selalu diringi dengan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam proses reformasi, pembaruan agraria yang sebalumnya tabu dibicarakan berubah menjadi salah satu agenda penting yang dijanjikan untuk segera dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan terbitnya Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA). Setelah terbitnya ketetapan tersebut, Komnas HAM RI bekerjasama dengan sekelompok organisasi masyarakat sipil mendorong dibentuknya Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA) sebagai bagian dari pelaksanaan Tap MPR tersebut. Konsep KNUPKA yang ditawarkan oleh Komnas HAM RI dibahas bersama dengan kalangan aktivis pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, BPN-RI dan cendekiawan.

اختر الفقرة المستهدفة3