POLICY BRIEF
RINGKASAN
Secara global pandemi COVID-19 punya dampak yang serius pada pemenuhan Hak Asasi
Manusia (HAM) dan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Indonesia, tentu
saja, tidak terkecuali. Lebih dari pada itu, pandemi COVID-19 menjadi peristiwa monumental
yang semakin memperlihatkan hubungan dialektikal antara HAM dengan TPB, di mana
prinsip dan agenda keduanya menopang satu sama lain. Penanggulangan COVID-19 yang
mengabaikan prinsip HAM punya dampak pada agenda TPB, dan sebaliknya, mengabaikan
TPB sebagai kerangka kerja punya dampak pada pemenuhan HAM. Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) wajib berperan untuk memastikan agar negara memperhatikan
prinsip HAM dan agenda TPB dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Peran Komnas
HAM tersebut ditunjukkan lewat upayanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah
di tengah pandemi, di mana hal tersebut memiliki irisan dengan setidaknya 7 Tujuan TPB.
Belum berakhirnya pandemi COVID-19 menuntut lebih diperhatikannya prinsip HAM dan
agenda TPB, seperti tidak meninggalkan satu pun orang (leave no one behind), perlunya
reformasi kebijakan perlindungan sosial, atau menjamin hak kesehatan warga dengan
mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan.
PENDAHULUAN
Pandemi COVID-19 berdampak terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan
upaya pencapaian Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Secara prinsip,
TPB dan HAM saling terkait erat: pencapaian TPB mesti dibarengi pemenuhan HAM, dan
pemenuhan HAM seiring dengan tercapainya agenda TPB. Karenanya, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai peran dan posisi penting untuk memastikan agar
penanggulangan COVID-19 selaras dengan prinsip HAM dan agenda TPB. Salah satunya
adalah dengan terus memantau dan memberikan usulan kepada pemerintah mengenai
upaya penanggulangan pandemi.
Terkait dengan hal tersebut, Komnas HAM telah menyusun dokumen Tata Kelola
Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (2020). Melalui dokumen tersebut,
Komnas HAM menyoroti 18 isu yang—berdasarkan temuan penelitian ini—beririsan
dengan tujuh tujuan TPB, yaitu Tujuan 1 (menghapus kemiskinan), Tujuan 2 (mengakhiri
kelaparan), Tujuan 3 (kesehatan dan kehidupan yang sejahtera), Tujuan 4 (pendidikan yang
berkualitas), Tujuan 8 (kerja layak dan pertumbuhan inklusif), Tujuan 9 (industri, inovasi dan
infrastruktur), dan Tujuan 16 (perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh).
2