44
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
Akar keempat adalah bekerjanya kuasa eksklusi, meniadakan
perempuan adat dan masyarakat adat. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh
lembaga negara khususnya kementerian Lingkungan dan Kehutanan,
perusahaan dan aktor di dalam masyarakat sendiri. Upaya untuk
merebut tanah rakyat juga dilakukan dengan pemaksaan dan rayuan
melalui relasi inti, di rumah, di kasur, juga di komunitas, serta upaya
perusahaan mendekati ketua adat dengan cara mengadu domba dan
bujuk rayu. Korbannya kebanyakan perempuan dan anak perempuan.
Pelepasan lahan kemungkinan juga dilakukan oleh elite dalam
masyarakat sendiri dengan menegasikan suara dan kepentingan
anggota komunitasnya.